8 Orang Penjudi Digerebek Satreskrim Polres Sragen

Sragen – mediajateng.net

Petugas unit Reskrim Polres Sragen membekuk delapan orang saar sesang berjudi di rumah milik Suprapto di kampung Mojowetan kelurahan Sragen Kulon,Selasa (23/5) dinihari. Saat digerebek petugas mendapati dua “kalangan” dalam rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan Penggerebekan ini dilakukan Sat Reskrim, setelah mendspst informasi bahwa di teras rumah Suprapto ads kegiatan judi yang neresahkan warga sekitar

“Warga resah karena kegiatan judi ini dilakukan secara mencolok di teras rumah. Disuga kegiatan judi ini sering dilakukan di runah tersebut,”ungkap Dimas

Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan penyidik, diantaranya Tingki Sukasno (41) warga Desa Wonokerso Kedawung, Bambang Sucahyo (58) warga perumahan Margoasri Karangmalang, Widayanto (50) warga Mojowetan Sragen Kota, dan Sutarman (43) warga desa Kroyo Karangmalang, dengan barangbukti yang didapat petugas berupa uang sebesar Rp 90 ribu, 2 set kertu remi dan 1.buah tikar warna kuning

“ Sementara satu kalangan lain terdiri dari Sukimin als min (67) warga cantel kulon Sragen kulon Sragen, Misnawar (42) warga kampung mojowetan kelurahan sragen kulon,Ngatmin (47) warga kampung Mojomulyo , dan Widodo (56) warga kampung mojowetan Sragen, dengan barangbukti berupa uang sebesar Rp 107 ribu , 2 set kertu remi, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 meja dan 4 kursi “

Kedelapan orang pelaku judi kartu remi ini telah kami tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (MJ-303)