Empat Penjudi Tiong Pie Dibekuk Reskrim Polres Pekalongam Kota, Dua Diantaranya Wanita

Pekalongan – mediajateng.net

Petugas Reskrin Polres Pekalongan Kota membekuk Empat tersangka perjudian masing masing Rohiman (50), Mugiono (50), Tasrifah (40), Fitri (39) ditangkap aparat Polres Pekalongan Kota saat sedang bermain judi tiong pie. Senin (22/05).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Koya AKP Windoyo mengungkapkan bahwa petugas melakukan penangkapan empat orang saat sedang asyik bermain judi tiong pie dua diantaranya adalah wanita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Gg 2 Dukuh Bendansari Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat.

” Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, bahwa di Jalan Slamet Gg 2 Dukuh Bendansari Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat ada permainan judi remi jenis tiong pie, setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian sehingga dilakukan penangkapan,” ungkap Windoyo saat rikis kasus Selasa (23/5) Siang

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 185 ribu- dan kartu remi sebanyak 104 lembar turut diamankan dalam penggerebekan itu. Empat tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman setidsknya 7 tahun penjara. (MJ-303)