Tiga Pelaku Judi Online Dibekuk Satlreskrim Polres Temanggung

Temanggung – mediajateng.net

Komitmen Kapolres Temanggung untuk memberantas perjudian bukanlah isapan jempol belaka, terbukti Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku judi Online di dua warung Internet (warnet) Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo pada saat jumpa pers mengatakan bahwa pelaku judi online sangat susah dideteksi karena mereka mentransfer uang dari Bank dan melakukan judi melalui Internet maupun Warnet.

“Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online,” terangnya dslam rilis yang dikirim ke medijateng.net Selasa (30/5)

Ketiga pelaku judi online yang berhasil ditangkap bukan hanya warga setempat. S yang ditangkap di Warnet Galaxi Jl. M.T. Haryono Kelurahan Manding Temanggung adalah warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung. Sedangkan dua lainnya yang dicokok di Warnet Doom di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Temanggung II adalah Eko warga Kelurahan Harjosari, Kabupaten Semarang, serta SS warga Desa Malangsari, Temanggung.

Kapolres menambahkan bahwa terungkapnya kasus judi online itu bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggota Satreskrim sekaligus menindaklanjuti adanya informasi tentang adanya permainan judi online di warnet.

“Ada dua jenis judi Online yang berhasil kita amankan yaitu di warnet Galaxi ditangkap satu pelaku judi online jenis roullete dan di Warnet Doom dua pelaku judi online jenis poker,” katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA atas nama Susilo, satu lembar bukti transfer ke ATM BCA atas nama Ihyaudin dengan nominal Rp 3,5 juta, satu CPU warna hitam merek Acer, satu CPU warna hitam merek LG, dua monitor mereka LG dan Acer, satu keyboard merek Sturdy, dan mouse warna hitam. Sedangkan dari Warnet Doom disita dua unit CPU merek Sim-X warna hitam, satu LCD merek LG, satu keyboard merek Logitech, satu kabel power, dan satu ethernet switch merek D-Link.

“Saya sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya Judi di Kabupaten Temanggung, jadi kalau masih ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini mendekam ditahanan Polres Temanggung dan para tersangka perjudian online itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(MJ-303)