Media Jateng, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg bersubsidi di beberapa daerah Indonesia termasuk di Jawa Tengah.
Keluhan ini muncul setelah diterapkannya kebijakan pembatasan penjualan gas subsidi LPG 3kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025.
Kebijakan baru dikeluarkan bertujuan untuk memangkas rantai distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Hadirkan Keberagaman Budaya dan Wisata
Ketua BPKN M Mufti Mubarok memahami kebijakan baru untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun faktanya, kebijakan ini justru menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.
BPKN mendata eberapa dampak yang dirasakan konsumen pertama kesulitan akses LPG 3Kg oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat harus berkeliling atau mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan
LPG 3kg.
Baca juga: Ratusan Pendekar PSHT Padati Gedung DPRD Banjarnegara, Ada Apa?
“Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga
konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil,” ungkapnya dalam rilis, Selasa 4 Februari 2025.
Kedua, gangguan Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa
berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi.
“Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas,” tambahnya.
Ketiga, imbuh dia, kelangkaan pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian.
“Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah. Keempat dampak sosial dan ekonomi Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan
usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3kg.
BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas
terkait mengambil langkah strategis guna mengatasi masalah ini.
“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” tegas Mufti.
Lebih lanjut lagi, sesuai dengan instruksi Presiden RI kepada Menteri ESDM agar pengecer
LPG 3kg diaktifkan kembali per hari ini, sambil menertibkan pengecer untuk menjadi sub pangkalan
secara parsial.
“Kami berharap langkah-langkah yang diambil dapat segera mengatasi masalahmasalah yang terjadi dalam pendistribusian LPG 3 kg, dan BPKN akan terus memantau perkembangan situasi ini serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak
konsumen terpenuhi,” tutup Mufti.(Wahyu/ Media Jateng)