PN Tuban Menangkan Gugatan Bambang Djoko Santoso Perihal Klenteng Kwan Sing Bio

Mediajateng.net, – Pengadilan Negeri (PN) Tuban memenangkan gugatan Bambang Djoko Santoso, umat dan salah seorang pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, melawan Mardjojo (Tio Eng Bo) dan kawan-kawan.

Dalam amar putusan perkara perdata 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022.

Putusan lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Atas putusan itu, Ketua Penilik (Demisioner) Kelenteng Tuban Alim Sugiantoro menyatakan lega. Dia mengakui kekuasaan Kong Co memang luar biasa. Keadilan ada bagi semua yang percaya pada Kong Co Kelenteng Kwan Sing Bio.

‘’Yang masih benar-benar percaya pada Yang Mulia Kwang Sing Te Kun hendaknya kembalilah kepada umat yang menjunjung tinggi kepercayaannya dan taat ajaran agama dan aturan hukum agar hidup ini bisa tenteram, damai, dan sejahtera,’’ jelas Alim.

Dia berharap dengan putusan ini semua pihak bisa menahan diri. Seperti diketahui Bambang menggugat sembilan orang, yakni Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe. Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.

Konflik Klenteng Kwan Sing Bio memang sudah berlangsung lama. Bahkan buntut dari perseteruan ini, Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, yang terletak persis di pinggir jalur pantura ini sempat ditutup paksa pada Selasa (28/7/2020).

Sehari sebelum putusan PN keluar, puluhan umat yang mengatasnamakan forum lintas agama (Forum Lima) juga menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (29/7/2020), setelah sehari sebelumnya menyegel Kelenteng Kwan Sing Bio.

Mereka menolak putusan sela PN Tuban yang membatalkan kepengurusan tempat ibadah tri dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) KSB-TLK.

Pihak PN Tuban, melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar Kusumo menjelaskan, setelah putusan disampaikan ke publik kemarin (30/7/2020), penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. Itu berarti penggugat maupun tergugat berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus.

‘’Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan,’’ tambahnya. (ot/mj)