Manfaatkan Promo Ini ! Spesial Diskon Pajak Reklame Indoor 50% hingga 31 Agustus 2023

admin
By
admin
3 Min Read

Media Jateng, Semarang – Guna mendongkrak pendapat pajak daerah di sektor reklame Indoor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memberikan promo spesial berupa keringan pajak sebesar 50 persen.

Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, promo spesial diskon pajak reklame Indoor ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2023, khusus untuk pengajuan bulan Juni 2023.

Iin sapaan akrabnya mengatakan, promo spesial diskon pajak reklame Indoor ini merupakan kesempatan langka bagi para pelaku usaha untuk menikmati keringanan pajak tersebut.

Baca Juga : Rayakan Ulang Tahun ke-112, PDAM Tirta Moedal Semarang Gelar Undian Berhadiah Sepeda Motor

“Seperti informasi yang kami edarkan di akun Instagram @bapenda.smg, promo spesial diskon pajak reklame Indoor 2023 sesuai dengan SK Kepala Bapenda No. B/2826/973/V/2023,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa promo diskon ini juga menandai komitmen Bapenda Kota Semarang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mendorong para pelaku usaha untuk terus berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Bagi para pelaku usaha ini, khususnya yang menggunakan media reklame indoor, promo ini adalah kesempatan yang sebaiknya jangan disia-siakan,” katanya.

Pajak Reklame Indoor itu sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan pada iklan atau promosi yang dipasang di dalam ruangan atau gedung, seperti billboard indoor, spanduk promosi, serta media indoor lainnya.

Baca Juga : Inilah Penyebab Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, Cek Disini Penjelasan Lengkapnya !

Dengan adanya spesial diskon sebesar 50 persen, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih termotivasi untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Iin menambahkan, sebagai daerah yang terus berupaya memajukan sektor ekonomi, khususnya di bidang promosi dan iklan, Bapenda Kota Semarang berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini segera.

Dukungan penuh dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota dan mendorong pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran pajak reklame indoor sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2023.

Baca Juga : MANTAP ! Semester Pertama 2023 Pendapatan Pajak Daerah Kota Semarang Sudah Capai 54 Persen Lebih

Menurutnya, langkah ini akan membantu menghindari denda dan sanksi administratif, serta berkontribusi positif bagi perkembangan kota Semarang.

“Semakin hebatnya Semarang sebagai kota yang maju dan berdaya saing tidak lepas dari dukungan seluruh warganya, termasuk kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.(ot/mj)

Share This Article