Hukum dan KriminalJawa Tengah

Kanit Satresnarkoba Polres Sragen Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Rumahnya

×

Kanit Satresnarkoba Polres Sragen Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Semarang – mediajateng.net

Seorang Oknun Polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dan menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di satuan Reserse Narkoba Polres Sragen ditangkap oleh Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena terlibat peredaran gelap narkoba. Oknum yang ditangkap tersebut berinisial AGS. Dia ditangkap pada Minggu (5/3) malam di rumahnya sendiri, di Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Dari keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, membenarkan adanya penangkapan oknum polisi termasuk jabatannya sebagai salah satu Kanit di Satresnarkoba Polres Sragen.

“Betul itu pengembangan dari satu warga sipil, dikembangkan ke dia (AGS). Kami tangkap Minggu malam,” kata Krisno saat dikonfirmasi Selasa (7/3) petang.

Sebelumbya Polisi menangkap Seorang warga yang berinisial G, dan tinggal satu komplek dengan Aiptu AGS. Krisno menegaskann, dua orang tersebut setelah ditangkap langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di Kota Semarang.

“Ada barang buktinya di dua-pelaku. Kalau tidak ada tidak mungkinlah kita tangkap. Soal statusnya, tadi sore baru gelar perkara di internal penyidik untuk menentukan statusnya. Karena untuk narkoba punya waktu 3x24jam untuk menentukan, mengembangkan, sesuai dengan undang-undang,” lanjut Krisno.

Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui pasti apa hasil gelar internal penyidik, termasuk ketika ditanya berapa barang bukti pasti dari penangkapan itu.

“Saya tidak ingat berapa barang buktinya, tidak sampai kilogram. Kalau statusnya, jika terbukti pastilah kami tahan,” imbuhnya

Informasi yang didapat, G awalnya ditangkap ketika mengantarkan sabu pesanan. Dari penangkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah akhirnya mengembangkan dan menangkap Aiptu AGS selaku penyuplai narkoba kepada G. Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Dan ada sisa pemakaian sabu yang diduga Aiptu AGS mengkonsumsi krena dari barang bukti yang disita ada sisa sabu yang masih menempel di pipet dan saat ini masih dibawa ke Labfor Cabang Semarang untuk dilakukan pemeriksaan ( MJ-303)