Kambuh dan Dipasung Sebulan, Sapan, Akhirnya Dirujuk ke RSJ Klaten

Cilacap, mediajateng.net – Sempat dipasung selama sebulan karena mengalami gangguan jiwa, Sapan (46 thn) warga RT 01/07 Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, akhirnya akan dirujuk ke Runah Sakit Jiwa (RSJ) Klaten.

Hal tersebut berkat masukan dan anjuran dari petugas Kesehatan dari Puskesmas Jeruklegi 1 bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah memberikan edukasi kepada Mulyadi, selaku orang tua dari Sapan, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang terpasung di rumahnya, Senin (25/10/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut, petugas Kesehatan dari Puskesmas Jeruklegi 1 adalah Ratna didampingi Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Sertu Suwadi Edo, Bhabinkamtibmas Aipda Murdiyanto, SH., Perangkat Desa Tritih Lor beserta Kades Kesehatannya.

Menurut petugas Kesehatan dari Puskesmas Jeruklegi 1 Ratna, kegiatan ini merupakan programer keswa dari Puskesmas Jeruklegi 1 terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa khususnya di wilayah Kecamatan Jeruklegi agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan ditangani oleh petugas kesehatan yang membidangi.

“Kegiatan ini merupakan programer keswa dari Puskesmas Jeruklegi 1 dan kita sudah kerjasama dengan pihak RSJ Klaten dan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga, pasien akan kita rujuk ke RSJ Klaten. Saat ini pasien menunggu jemputan dari pihak RSJ Klaten,” Terang Ratna.

Ditambahkan Babinsa Sertu Suwardi Edo, keterlibatannya dalam kegiatan ini adalah untuk menguatkan kepada pihak keluarga agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan agar nantinya bisa sembuh dan kembali ke masyarakat.

” 3 tahun yang lalu, pasien pernah sakit jiwa, terus sembuh dan selama sebulan dipasung. Saat ini kita bersama Bhabinkamtibmas dampingi petugas kesehatan untuk memberikan edukasi terhadap pihak keluarga terutama orang tuanya supaya mengijinkan pasien untuk di rujuk ke RSJ Klaten, dan Alhamdulillah pasien diijinkan, untuk di rawat di RSJ Klaten. Sementara ini pasien masih menunggu jemputan,” Ungkapnya. (MJ/50)