Hutang Lunas, Ini Langkah Pengembangan PDAM Tirta Moedal

SEMARANG, Mediajateng.net- Utang PDAM Tirta Moedal Semarang sebesar Rp492 Miliar ke Pemerintah Pusat lunas. Kabar gembira hilangnya beban BUMD Kots Semarang tersebut, ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyelesaian piutang negara kepada PDAM di Grand Kemang, Jakarta, Jumat (30/9), pukul 08.00 wib.

Dari Kota Semarang, penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Hendrar Prihadi. Dengan perjanjian itu, pemkot mendapatkan hibah dari Pemerintah Pusat guna penyertaan modal ke PDAM Tirta Moedal untuk melunasi hutang kepada negara. Skema dilakukan berdasarkan surat Kemenkeu Nomor S618/PB/2016 tentang penerimaan hibah non khas pemerintah kepada daerah untuk menutupi utang PDAM.
Teknisnya telah diatur dalam peraturan Mendagri Nomor 48 tahun 2016 tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat ke daerah. Utang PDAM Tirta Moedal Kota Semarang kepada negara yang dilunasi sekitar Rp 492 milliar rupiah. “Ini menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat di Kota Semarang, terlebih yang merupakan pelanggan PDAM. Saya minta, PDAM langsung tancap gas, berbenah serta meningkatkan pelayanan. Saya juga harap masyarakat dapat lebih optimistis kepada PDAM,” ujar pria yang akrab disapa Hendi ini.
Wali kota mengungkapkan, dulu, utang tersebut digunakan PDAM untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Kudu dan jaringan perpipaan. Rencananya, tahun ini, PDAM sudah berencana melunasi pokok hutang tersebut kepada negara. Namun dengan adanya perjanjian ini, PDAM urung terbebani pengeluaran pelunasan pokok utang.
Di tempat yang sama, Direktur PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Etty Laksmiwati mengatakan pelunasan utang ini menjadi sebuah harapan baru bagi PDAM. Keuangan pun akan semakin baik, sehingga kinerja keseluruhan akan lebih meningkat. “Kami harap, ke depan pelayanan PDAM kepada masyarakat semakin baik. Tahun depan, kami juga siap menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang sebesar Rp 7 miliar,” tandas Etty. ‎(MJ-070)

 

Comments are closed.