Dua Pengedar Sabu Dibekut Satresnarkoba Polres Banyumas

Banyumas – mediajateng.net

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu, Selasa (11/7) terhadap 2 orang pelaku di Jl. Yos Sudarso , depan Perhutani Purwokerto Barat, Desa Rejasari Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas.

Pelaku yang berhasik ditangkap bernama S (41), yang beralamat Kec. Buayan Kab. Kebumen dan SP, (30) warga Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, berikut dengan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Banyumas AKP Sambas BW mengatakan penangkapan terhadap 2 orang berawal dari penggledahan terhadap tas kecil warna hitam disalah satu kantongnya ada bungkusan plastik kecil yang disimpan bungkus rokok yang didugan sabu.

“ kami sita berupa 1 bungkus plastik yang berisi serbuk putih yang diduga berisi shabu seberat 0,53 gram,”ungkap sambas dalam rilisnya Rabu (12/7)

Selain menyita Sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 2 buah HP, 1 unit kendaraan Roda 2 merek scopy warna putih Nopol R 6276 EW berikut kunci kontaknya, STNK motor, tas kecil warna hitam , 1 pipet kaca dan 1 buah tutup bong alat penghisap sabu.

Dari kejadian tersebut di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (MJ-303)