DPRD Semarang Minta Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen Tak Ganggu Kelangsungan Usaha

admin
By
admin
3 Min Read

Media Jateng, Semarang – Rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan kembali menjadi perhatian di Kota Semarang. Kalangan pelaku usaha dan DPRD sama-sama berharap implementasi kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Pajak hiburan sebesar 40 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut berlaku untuk sejumlah usaha hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Meski demikian, hingga kini sebagian besar pelaku usaha hiburan di Kota Semarang belum membebankan tarif tersebut kepada konsumen. Mereka menilai kenaikan pajak yang cukup tinggi berpotensi menurunkan jumlah pengunjung dan berdampak pada pendapatan usaha.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan para pelaku usaha masih mencermati perkembangan kebijakan tersebut sebelum menerapkannya secara penuh.

“Kami khawatir apabila tarif 40 persen langsung dibebankan kepada pelanggan, minat masyarakat untuk datang ke tempat hiburan akan menurun. Dampaknya tentu akan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Ia menambahkan, sejumlah daerah yang menjadi pusat industri hiburan dan pariwisata juga belum menerapkan tarif serupa secara menyeluruh. Karena itu, pelaku usaha berharap kebijakan tersebut diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.

“Kalau memang menjadi kebijakan nasional dan diterapkan secara merata, tentu kami siap mengikuti. Yang kami harapkan adalah adanya kesetaraan perlakuan bagi seluruh daerah,” katanya.

Menurut Fic, saat ini sebagian besar pelaku usaha masih menggunakan tarif pajak sekitar 10 persen kepada pelanggan. Meski demikian, pihaknya memastikan kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengingatkan agar implementasi kebijakan perpajakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha di daerah.

Ia menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan sektor usaha yang selama ini turut menyerap tenaga kerja serta mendukung perekonomian Kota Semarang.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat omzet pelaku usaha turun. Kalau usaha melemah, dampaknya bisa meluas terhadap tenaga kerja maupun aktivitas ekonomi di sekitarnya,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Mararas Apuwara juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha guna mencari solusi terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat permohonan keringanan atau penyesuaian, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pengajuan keringanan, silakan diproses sesuai aturan. Yang penting semuanya transparan dan tidak ada manipulasi dalam pelaporan omzet,” tegasnya.

DPRD berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terus diperkuat sehingga penerapan pajak hiburan dapat berjalan optimal tanpa menghambat pertumbuhan industri hiburan yang selama ini menjadi salah satu penopang sektor pariwisata dan ekonomi Kota Semarang.(ot/mj)

Share This Article