Semarang

Disnaker : Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

×

Disnaker : Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mendorong agar perusahaan untuk membayarkan kewajikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Selain itu, perusahaan transportasi online juga dihimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi di perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR minimal sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat dilakukan perhitungan secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan upah 1 bulan.

“Tugas Dinas Tenaga Kerja mengawasi, kemudian mengimbau, dan memantau pelaksanaan kegiatan itu,” jelasnya.

Sutrisno juga menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki perjanjian kerja, termasuk pekerja outsourcing.

“Pokoknya pekerja, yang pekerja swasta apapun, yang memang ada perjanjian kerja itu berlaku THR. Pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari raya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pemberian THR harus dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.

“Harus uang. Bunyinya jelas berupa uang sesuai dengan perhitungan gaji,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Namun, beberapa perusahaan disebut telah mulai membayarkan THR kepada karyawan mereka.

“Untuk laporan sementara belum ada. Tapi ada satu dua perusahaan yang katanya sudah mulai membayar,” ungkapnya.

Disnaker Kota Semarang juga telah membuka Posko THR untuk menerima konsultasi maupun pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.(ot/mj)