Oplus_16908288

Izin Lingkungan Belum Selesai, 16 Unit SPPG di Kabupaten Tegal Dihentikan Sementara

admin
By
admin
3 Min Read

Media Jateng, Tegal, – Satgas MBG lokal mencatat, sebanyak 16 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tegal terkena suspend atau dihentikan sementara operasionalnya.

Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan kualitas layanan dan keamanan konsumsi bagi ratusan ribu anak sekolah di Kabupaten Tegal.

Demikian yang terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas MBG yang berlangsung pada Rabu 24 Juni 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, selaku Ketua Satgas MBG.

Amir mengatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tegal terus berjalan dengan pengawasan ketat.

Dari total 304 SPPG yang terdaftar, baru 166 unit yang beroperasi penuh, sementara sisanya masih dalam proses perizinan operasional.

Amir Makhmud menjelaskan secara rinci bahwa dari total 16 mitra yang terkena sanksi pembekuan sementara itu, mayoritas bermasalah perihal kelengkapan administratif.

Sebanyak 14 unit diketahui belum memenuhi standar baku Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta izin lingkungan. Sementara itu, satu unit lainnya terpaksa disuspensi akibat laporan keluhan kesehatan dari penerima manfaat.

“Sebagian besar yang disuspend karena proses perizinan lingkungan belum selesai. Sifatnya sementara. Jika izin lingkungan sudah keluar, mitra bisa kembali mengajukan izin operasional ke Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Amir Makhmud di Slawi.

Pihak Satgas menegaskan bahwa langkah pembekuan operasional ini bukan untuk menjatuhkan mitra, melainkan bentuk perlindungan terhadap pemenuhan gizi anak-anak secara aman.

Momentum libur sekolah yang berlangsung hingga 13 Juli 2026 mendatang akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk melakukan pembenahan, audit menyeluruh, sekaligus penyelesaian dokumen administrasi yang masih tertunda.

Menanggapi SPPG yang terkena suspend, Korwil BGN Kabupaten Tegal, Ismatul Hasanah, memastikan tidak ada korban jiwa maupun siswa yang harus menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan makanan yang disajikan sebenarnya dinyatakan aman dan bebas dari zat berbahaya.

Dugaan kuat penyebab munculnya keluhan sakit perut pada beberapa siswa tersebut berasal dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyajian yang kurang optimal di lapangan.

Makanan yang diproduksi diketahui telah berada dalam kondisi tersaji selama lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi oleh para siswa. Unit tersebut kini diwajibkan melengkapi hasil uji laboratorium ulang, sarana prasarana yang higienis, serta sertifikasi halal sebelum diizinkan aktif kembali.

Sebanyak 14 unit ditangguhkan karena masalah administrasi izin lingkungan dan IPAL, sedangkan unit lainnya disuspensi akibat kelalaian SOP waktu penyajian makanan. (**)

Share This Article