Wonosobo

Pemkab Wonosobo Dorong Kepatuhan Standar Usaha Pariwisata Melalui Monitoring Terpadu

×

Pemkab Wonosobo Dorong Kepatuhan Standar Usaha Pariwisata Melalui Monitoring Terpadu

Sebarkan artikel ini

Wonosobo, MediaJateng.Net – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata guna memastikan terciptanya destinasi yang aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan.

Sepanjang bulan Mei 2026, Disparbud Kabupaten Wonosobo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap berbagai jenis usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan monitoring dan pembinaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 20 Mei 2026 dengan sasaran usaha jasa makanan dan minuman, penginapan, homestay, hotel, glamping, usaha billiard, serta pusat kebugaran (fitness).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, monitoring, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.

Selain itu, pada tanggal 29 Mei 2026, Disparbud Kabupaten Wonosobo juga melaksanakan monitoring khusus di Sikembang Glamping yang berlokasi di Desa Damarkasiyan, Kecamatan Kertek, kawasan wisata Blembem. Lokasi tersebut memiliki total 44 unit glamping yang terdiri dari 22 unit tipe safari (tenda) serta unit lainnya dengan tipe snail suite dan snail double.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Hapipi, S.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan pembinaan merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan wisata sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar usaha pariwisata yang berlaku.

“Monitoring dan pembinaan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan. Kami ingin seluruh usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan pengalaman wisata yang berkualitas bagi pengunjung,” ujar Hapipi.

Dalam setiap pelaksanaan pembinaan, tim menekankan pentingnya penerapan standar usaha pariwisata, khususnya pada aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, kebersihan, serta kelayakan sarana dan prasarana usaha.

Hasil checklist dan berbagai catatan temuan di lapangan juga disampaikan secara langsung kepada pengelola usaha sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut guna memenuhi standar usaha pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hapipi menjelaskan bahwa standar usaha pariwisata saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dan memiliki sertifikat standar sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap usaha pariwisata telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sertifikat standar bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi merupakan instrumen untuk menjamin kualitas layanan serta keselamatan wisatawan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk melengkapi sertifikasi standar usaha beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat aspek keselamatan pengunjung melalui penyediaan sarana evakuasi yang memadai dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca ekstrem.

Melalui kegiatan monitoring dan pembinaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan usahanya sehingga mampu mendukung terwujudnya sektor pariwisata Wonosobo yang aman, profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.***