Semarang

Pemprov Jateng Desak 28 Kabupaten/Kota Percepat Pembentukan Satgas Penuntasan Sampah

×

Pemprov Jateng Desak 28 Kabupaten/Kota Percepat Pembentukan Satgas Penuntasan Sampah

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meminta kepada 28 kabupaten/kota di wilayahnya mempercepat pembentukan Satuan tugas (Satgas) penuntasan sampah di daerahnya masing-masing.

Hampir sekitar tiga bulan sejak keluarnya SK pembentukan satgas, hingga kini baru tujuh kabupaten/kota yang sudah membentuk Satgas tersebut, meliputi Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan.

Sejak Juni 2025 lalu, melalui SE Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 telah dikeluarkan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menginstruksikan pembentukan satgas penuntasan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, Pembentukan Satgas ini sebagai upaya untuk akselerasi penuntasan sampah.

“Satgas penuntasan sampah agar dapat segera dibentuk, dan selambat-lambatnya  dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan  September 2025 ini,” kata Widi disela Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah pada, Selasa, 9 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng) Sumarno menegaskan, agar pemerintah kabupaten/ kota yang belum membentuk Satgas Penuntasan Sampah, segera membentuknya, sehingga mempercepat penyelesaian persoalan sampah.

Pihaknya menitikberatkan pentingnya pengelolaan sampah, sejak dari sisi hulu, agar meminimalisir timbulnya masalah lingkungan.

Pengelolaan sampah dari sisi hulu, butuh keterlibatan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan sosialisasi yang massif.

“Terima kasih yang berkenan menjadi anggota ataupun satgas penuntasan sampah di Jateng. Kita perlu lebih masif untuk sosialisasi dan promosi pengendalian sampah,” ujar dia.

Dikatakan Sumarno, pembentukan Satgas Penuntasan Sampah ini juga sebagaimana arahan pemerintah pusat. Sebagaimana target pemerintah pusat, pada tahun 2029 diharapkan sampah di Indonesia sudah dikelola dan diolah dengan baik.

Sumarno juga mendorong kepada tokoh agama di Jawa Tengah untuk mengajak umatnya agar bisa mengelola sampahnya dengan baik.