Media Jateng, Semarang – Upaya penyelundupan barang larangan yang diduga 6 paket kecil narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh Petugas Layanan Kunjungan Lapas Kelas I Semarang pada Kamis, 24 Juli 2025.
Barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MF bersama anaknya yang berniat mengunjungi suaminya ANR yang menjadi warga binaan di dalam Lapas.
Fonika Affandi, Kepala Lapas Kelas I Semarang, mengungkapkan kronologi upaya penyelundupan tersebut. Fonika mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan badan pengunjung, petugas mencurigai barang yang digenggam oleh MF.
“Ketika ditanya barang apa itu, pelaku mengatakan ini untuk membersihkan hidung anaknya yang sedang flu. Tidak sampai disitu, petugas yang curiga meminta pelaku untuk menyerahkan barang yang digenggam tersebut. Akhirnya ditemukanlah 2 (dua) bungkus barang mencurigakan yang akhirnya diamankan beserta pemiliknya.” Ucap Fonika.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) beserta petugas seksi keamanan membongkar kedua bungkusan tersebut dengan disaksikan oleh pelaku. Diketahui bungkusan tersebut berisi 6 (enam) paket kecil barang yang diduga narkoba jenis sabu.
Kemudian Kepala KPLP dan Kepala Bidang Administrasi Kamtib melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan terhadap MF dan ANR.
Kepada petugas, MF mengaku tidak punya pilihan selain melakukan aksi tersebut dikarenakan MF yang sudah tidak bekerja dan membutuhkan biaya untuk anaknya. ANR selaku suami MF juga menjanjikan imbalan berupa uang jika barang tersebut sampai ke dirinya (ANR).
Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng, Edi Purwanto mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi dan melakukan pengembangan terhadap pelaku yang terlibat.
Sementara itu Fonika Affandi mempertegas bahwa Lapas akan terus bersinergi dengan seluruh aparat dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
