Media Jateng, Semarang – Sejumlah sekdes yang berstatus PNS dari 14 kecamatan di Kabapeten Demak bersama kuasa hukumnya dari Karman Sastro & partner hadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (16/11/2022).
Kedatangan para sekdes itu untuk mengikuti sidang gugatan terhadap Bupati Demak yang melakukan mutasi terhadap mereka. Gugatan para carik atau sekdes ini teregistrasi dalam perkara No 71/G/2022.PTUN.SMG dan No 72/G/2022/PTUN.SMG.
Sukarman koordinator tim kuasa hukum menuturkan bahwa sidang tatap muka dilakukan hari ini dengan agenda pembuktian dari penggugat. Setelah sebelumnya sidang dilakukan melalui ecort yaitu replik dan duplik.
“Hari ini tim hukum menyiapkan 112 alat bukti tertulis dan semuanya sudah kita serahkan kepada majelis hakim,” kata Sukarman yang akrab disapa Karman.
“Sebenarnya tergugat Bupati Demak diminta menyiapkan alat bukti tertulis, namun tadi belum siap untuk membawa alat bukti tertulis,” kata Karman lagi.
Hal senada disampaikan oleh Muhammad Farid Aminudin, yang menyampaikan bahwa sidang 2 minggu kedepan adalah masih pembuktian tertulis dan tim hukum diminta sekaligus menghadirkan saksi.
“Kita sudah siapkan 4 saksi fakta dan 1 (satu) saksi ahli untuk sidang berikutnya. Kita masih siapkan alat bukti lain dan menyiapkan saksi-saksi fakta,” bebernya.
Suyoto mantan sekdes Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang menjadi koordinator para sekdes PNS menyampaikan bahwa banyak bukti tertulis yang sudah disiapkan untuk menguatkan jika mutasi Bupati Demak bertentang dengan peraturan.
“Kita sudah siapkan banyak bukti untuk melawan bupati,” tandasnya.(MJ/60)












