Mendulang Kepercayaan Publik melalui Citra Individu Penyelenggara Pemilu

admin
By
admin
5 Min Read

oleh

Kusfitria Marstyasih

(Aktivis Pendidikan Masyarakat)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu hampir dipastikan akan selalu menjadi sorotan masyarakat sehubungan dengan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia. Dinamisnya persepsi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu sempat tergambar dalam rilis survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menampilkan prosentase kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yakni sebanyak 52, 8 persen cukup puas dan sisanya sekitar 36, 9 persen menyatakan kurang puas.

KPU dan Bawaslu akan menjadi garda terdepan bagi terselenggaranya pesta demokrasi di negeri ini. Kesuksesannya tentu tak lepas dari komitmen dalam menjaga citra sebagai lembaga yang independen. Maka tentunya diperlukan sebuah upaya pencitraan lembaga yang bersih, independent dan kredibel. Pastinya hal tersebut memerlukan usaha-usaha maupun penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Citra baik kedua lembaga penyelenggara pemilu ini tentunya tidak bisa lepas dari citra individu para personil yang menjadi motor di dalam tubuh KPU dan Bawaslu. Para anggota wajib menjaga perilaku yang mencerminkan nilai-nilai profesionalitas, kredibel, menjadi prinsip transparansi, berintegritas, mandiri, adil dan taat terhadap peraturan perundangan.

KPU dan Bawaslu memiliki peran yang strategis untuk memenangkan hati khalayak terhadap hasil pemilu yang dicita-citakan. Selain itu, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini juga wajib memastikan tidak boleh ada monopoli maupun penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh para anggotanya.

Citra baik yang diwujudkan oleh KPU dan Bawaslu dimulai sejak rekrutmen anggota penyelenggara pemilu ini. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/ kota di antaranya harus memenuhi bermacam persyaratan, misalnya berkaitan dengan syarat wajib seorang Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Alangkah janggalnya ketika calon anggota penyelenggara pemilu tidak berwawasan kebangsaan dan justru terindikasi radikal atau intoleransi. Seyogyanya, mereka harus terbuka menerima dan menyikapi segala perbedaan latar belakang masyarakat.

Berikutnya, seorang anggota penyelenggara pemilu harus memiliki kepribadian kuat, berintegritas, jujur dan adil. Artinya anggota ini haruslah teguh pendiriannya tidak mudah goyah oleh rayuan atau tantangan apapun, tidak mudah terpengaruh dan pantang menyerah. Penyelenggara pemilu jangan baperan harus  melihat segala permasalahan dari berbagai sudut pandang sebelum mengambil tindakan. Jujur dan adil tentunya wajib diterapkan dalam kegiatan sehari-hari individu . Penerapannya tentu tidak boleh lepas dari prinsip equity vs equality para anggota harus memahami kapan saatnya berbuat adil secara equality (hak yang sama) dan mana yang harus diperlakukan secara equity (menyesuaikan kebutuhan) tanpa meninggalkan objektivitas.

Pada poin persyaratan calon penyelenggara pemilu juga disebutkan bahwa kandidat yang berminat untuk mengajukan pendaftaran penyelenggara pemilu juga bersedia untuk mundur dari berbagai jabatan maupun posisi dalam pemerintahan maupun dalam organisasi apapun. Ini berarti bahwa jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada. Persiapan supaya individu ini madhep mantep untuk bekerja secara penuh dalam kegiatan demokrasi di Indonesia tanpa terkontaminasi oleh kepentingan maupun urusan di bidang lain yang memungkinkan untuk terjadinya subjektivitas.

Selanjutnya juga ada syarat tentang larangan memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya konspirasi hubungan pribadi maupun menghindari adanya praktik nepotisme di dalam lembaga yang independen.

Tren peningkatan citra anggota penyelenggara pemilu ini sangat penting untuk menghindari kesan tidak independen maupun adanya intervensi dari berbagai organisasi masyarakat dan partai politik terkait rekruitmen calon anggota Bawaslu dan KPU. Belum lagi perlu adanya upaya untuk membendung kecurigaan terhadap individu yang berpotensi bakalan tebang pilih ketika ada potensi pelanggaran pemilu.

Yang tak kalah penting, sebenarnya adalah bagaimana attitude individu penyelenggara pemilu ini. Salah satunya adalah kelancaran komunikasi para anggota baik secara internal dengan sesama anggota maupun komunikasi secara eksternal dengan masyarakat umum. Jika ingin memunculkan kepercayaan dan penilaian yang tinggi dari masyarakat maka sangat perlu para anggota KPU dan Bawaslu mengindari perilaku yang terkesan eksklusif, tidak tersentuh dan arogan. Malah sebaliknya komunikasi efektif, perilaku ramah namun elegan dan sikap demokratis serta menghargai sesama manusia yang sangat perlu ditonjolkan dalam keseharian saat bersentuhan dengan masyarakat.

Satu hal lagi yang perlu dicatat adalah bahwa sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu, baiknya para anggota KPU dan Bawaslu lebih meningkatkan sinergitas jangan sampai ada konflik yang mencuat sampai ke publik yang dampaknya akan mempengaruhi penilaian dan kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga ini.(*)

Share This Article