Demak,mediajateng.net- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan di lapangan Rutan Kelas IIB Demak, Senin (29/8/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Rutan Demak tentang undang-undang No 22 Tahun 2022, agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana dapat berjalan secara optimal dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Karutan Demak, Menyampaikan bahwa dengan Undang – Undang No 22 Tahun 2022 yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada warga binaan terkait dengan pemenuhan hak bersyarat.
“Dengan disahkannya UU no. 22 tahun 2022 ini, dimana terdapat beberapa perubahan dari UU sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kami terhadap hak-hak warga binaan”, terang Riski.
Dalam pasal 10 ayat 1 UU No 22 tahun 2022 disebutkan hak – hak warga binaan antara lain hak mendapatkan Remisi, asimilasi,Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga (CMK),Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan bersyarat (PB), dan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini di buat dengan harapan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan. (MJ/60)













