Tujuh Bandar Togel Ditangkap di Semarang

SEMARANG, Mediajateng.net – Selama  dua malam, petugas Unit Lidik 1 Resum, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang menjadi bandar judi togel Hongkong. Para pelaku tersebut dibekuk dari empat lokasi di kota Semarang, yakni Gayamsari, Gunungpati, Ngaliyan, dan Jatingaleh.

Ketujuh pelaku itu yakni Maryanto (45) warga Karangrejo Selatan, Banyumanik, Semarang, dia ditangkap di salah satu kios Pasar Jatingaleh, Semarang. Sedangkan, Witono (58) warga Gayamsari Selatan, Sendangguwo, Tembalang, dan Basir Baskoro (34) ditangkap di daerah Gayamsari.

Adapun Supardi (52) dan Heru Purwanto (25) warga Ngijo, Gunungpati, Semarang, dibekuk di daerah Ngijo, Gunungpati, Semarang. Pelaku lainnya, Rio Eko Saputra (18) warga Karangrejo, Tinjomoyo, Semarang dan Ganjar Anwika Putra  (19) warga Panggung Baru, Panggung, Semarang. “Operasi ini terkait untuk memprioritaskan program Kapolri dalam meningkatkan kepercayaan ke masyarakat, salah satunya adalah memberantas penyakit masayarakat, salah satunya perjudian ini,” ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/9).

Para pelaku yang ditangkap ini semuanya melakukan perjudian  jenis hongkong dan singapura. Omzet yang didapat pelaku dari hasil berjualan tohel ini bisa mencapai puluhan juta bahkan hingga ratusan juta. “Bahkan ada yang modusnya jemput bola,  dengan mendatangi pemasang. Mereka dilengkapi handphone, kita bisa lihat dari barang buktinya,” imbuh Burhanudin.

Salah seorang pelaku, Witono (58) mengaku berjualan togel ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran pekerjaannya sebagai tukang cat mobil itu tak menentu pendapatannya. Dia menjalani jadi pengecer togel sejak tiga bulan terakhir. “Tiap hari pendapatan sekitar Rp 600 ribu. Ikut pasang juga tapi jarang menang,” tambah warga Gayamsari itu.

Selanjutnya, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Mereka diancam pasal 303 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun (MJ-303)

Comments are closed.