Penetapan Tersangka Residivis Dinyatakan Tak Sah, Pelapor: Tidak Menutup Kemungkinan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Semarang, mediajateng.net, – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang praperadilan yang diajukan dua pemohon, Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh atas penetapan tersangka kepada keduanya, Senin (20/6/2022).

Dalam putusan hakim tunggal, Yogi Arsono menyatakan, penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah.

Demikian putusan dalam sidang praperadilan yang diajukan kedua tersangka yang juga residivis kasus pemalsuan.

Pelapor yang merupakan kuasa hukum korban, Heri Oktavianto menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka tidak pernah mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Tapi justru hakim mempermasalahkannya.

“Menurut kami, hakim telah khilaf dalam membuat pertimbangan putusan. Di mana hakim praperadilan masih mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya usai sidang.

Dikatakannya, hakim Praperadilan menyatakan masih diperlukannya novum atau alat bukti baru guna menetapkan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

Padahal menurutnya, dalam hal Praperadilan, hakim cukup berpedoman Pasal 184 KUHAP. Yang mana, hakim fokus pada penyidik apakah sudah mempunyai 2 alat bukti atau belum dan diperolehnya legal atau tidak.

Bukan mempersoalkan kualitas alat bukti dalam menetapkan tersangka, di antaranya apakah alat bukti itu sudah pernah dipakai atau belum. Dengan begitu, ada dugaan kuat bahwa hakim telah main mata dengan tersangka sebagai pemohon praperadilan.

“Menurut kami, 2 alat bukti sudah cukup. Keterangan saksi, keterangan ahli. Kemudian surat atau bukti otentik juga sudah ada. Sehingga menurut kami, alat bukti sudah cukup,” ucapnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Heri menilai, ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka yaitu Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

“Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucap hakim, dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat itu penyidikan dihentikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

“Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu,” ungkap hakim.(ot/mj)