Tips 5A Bawaslu Demak Menuju Pemilu 2029. Bagi Pemilih Pemula

admin
By
admin
3 Min Read

ANGGOTA Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih sosialisasi di SMK Miftahul Huda Mijen pada rangkaian MPLS, Kamis 16 Juli 2026. Foto: Mediajateng.net

Media Jateng, Demak – Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan tips 5 A ala Bawaslu menuju Pemilu 2029 bagi pemilih pemula dalam kegiatan sosialisasi di SMK Miftahul Huda Mijen pada rangkaian MPLS, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan yang dihelat di Aula SMK Miftahul Huda Mijen, diikuti siswa-siswi baru SMK Miftahul Huda Mijen dengan pemateri Bawaslu Demak.

Dalam penyampaian materi, Kusfitria menjelaskan Pendidikan politik dalam dalam Perspektif Anti Bullying untuk Remaja.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tren yang harus disampaikan kepada para remaja di era sekarang. Selain itu, dalam demokrasi perbedaan pendapat bukan menjadi alasan untuk saling bully.

“Dalam belajar Pendidikan politik, kita harus berani menyampaikan pendapat dengan santun. Ingat, dengan santun. Selain itu, perbedaan pendapat dalam demokrasi itu hal biasa. Tanpa ada bullying,” tegasnya.

Kusfitria menambahkan, meskipun saat ini para siswa-siswi belum memiliki hak pilih, mereka perlu dikenalkan dengan Demokrasi, Pemilu, dan Bawaslu. Karena, mereka merupakan pemilih pemula untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Selain menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029 nanti, mereka adalah bagian dari agent of change yang dapat menumbuhkan budaya demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Kusfitria berharap dengan upaya tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, terutama bagi pemilih pemula. Pihaknya, menyampaikan tips 5 A jika melihat dugaan pelanggaran.

“Jika melihat dugaan pelanggaran, jangan panik. Lakukan 5 A, yaitu Amati, Amankan bukti, Analisis, Adukan, dan Ajak. Bawaslu akan menindaklanjuti segala laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

Maksud dari tips 5 A tersebut adalah Amati, pastikan benar-benar melihat atau mengetahui peristiwa tersebut. Amankan Bukti, jika aman dilakukan, simpan foto, video, lokasi, waktu, atau informasi pendukung tanpa mengganggu jalannya peristiwa. Analisis, jangan langsung menyimpulkan atau menyebarkan di media sosial. Pastikan informasi yang dimiliki tidak sekadar rumor. Adukan, laporkan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilu setempat melalui saluran resmi dengan menyertakan informasi yang dimiliki. Serta, Ajak, maksudnya ajak teman-teman untuk ikut menjaga pemilu secara damai dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala sekolah SMK Miftahul Huda Mijen, Abdul Rohman memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Demak atas kehadiran dalam memberikan Pendidikan demokrasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu Demak atas ilmu dan waktu yang diberikan kepada siswa-siswi baru kami. Semoga sinergitas dapat berlanjut dan terawat,” ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Demak juga melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk pemilih pemula dan konsolidasi demokrasi dengan tenaga pendidik SMK Miftahul Huda Mijen.

Share This Article