Semarang

Siap Siap! SD – SMP di Semarang Tak Bisa Akses Media Sosial

×

Siap Siap! SD – SMP di Semarang Tak Bisa Akses Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang terbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait batasan akses media sosial bagi anak-anak dibawah usia 16 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Mohammad Ahaan mengungkapkan upaya ini merupakan bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

“Prinsipnya kita mendukung, saat ini kita menyiapkan langkah lanjutan ditingkat daerah, kami akan melakukan penguatan penggunaan,” ungkapnya, Senin, (29/3/2026).

Dia menjelaskan, penguatan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi atau surat edaran (SE) kepada sekolah-sekolah di Kota Semarang. Nantinya, surat edaran ini mendorong sekolah mengelola penggunaan perangkat digital secara lebih terarah.

“Kami rencananya akan menindaklanjuti dengan membuat semacam regulasi atau edaran yang mendorong seluruh sekolah untuk mengelola penggunaan telepon genggam dan perangkat digital secara bijak melalui pendekatan disiplin positif,” tuturnya.

Ahsan menjelaskan, pendekatan disiplin positif akan menjadi dasar dalam pengaturan penggunaan handphone di sekolah. Dimana siswa akan diarahkan untuk memahami aturan penggunaan handphone secara persuasif.

“Dalam penerapannya, penggunaan ponsel di sekolah diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran,” paparnya.

Nantinya jika handphone tidak digunakan untuk kegiatan belajar, handphone siswa diminta dalam kondisi dimatikan atau disimpan di tempat khusus.

Ahsan menambahkan, pengaturan tersebut tidak hanya berlaku di ruang kelas, tetapi juga di seluruh lingkungan sekolah.(ot/mj)