Semarang

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Inilah Tiga Poin Pentingnya

×

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Inilah Tiga Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Rapat Paripurna pada Selasa, (30/12/2025).

Menurut Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri, perda ini merupakan perjuangan panjang aspirasi dari entitas pondok pesantren, santri hingga tokoh masyarakat yang sudah cukup lama menginginkan Kota Semarang memiliki payung hukum untuk Pondok Pesantren.

Dalam Perda yang baru saja disahkan tersebut, Sodri mengatakan ada tiga poin penting di dalamnya untuk memfasilitasi sebuah pondok pesantren.

Poin pertama yakni terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan non formal seperti mengaji yang nantinya bisa difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.

Ketiga adalah fungsi pesantren sebagai media dakwah dan pengembangan sosial ini seharusnya bisa difasilitasi oleh Pemkot Semarang terkait dengan dakwah di masyarakat.

“Selain dakwah juga ada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas santri maupun entitas pesantren dan ini perlu dukungan dan fasilitasi dari Pemkot Semarang,” kata Sodri.

Tiga hal penting tersebut, lanjutnya, bisa difasilitasi oleh Pemkot Semarang sekaligus bisa dilakukan sinergitas dalam pemberian fasilitas dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat dan pihak swasta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Pondok Pesantren yang bisa mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Semarang adalah pondok pesantren yang sudah memiliki izin Kemenag dan tercatat atau memiliki izin dari Pemerintah Kota Semarang.

“Secara administrasi sudah tercatat di Pemkot dan secara perizinan sudah mendapat izin dari Kemenag dan ini mutlak. Bagi yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” jelasnya.

Sodri mengatakan, hingga saat ini sudah ada 300an pondok pesantren yang sudah berizin dan bisa mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Semarang.

“Perda ini memudahkan pendirian, dan aturan jelas bawa pondok pesantren di Kemenag bisa ajukan izin minimal ada santri 15 orang, unsurnya ada pengasuh, santri, tempat ibadah dan asrama,” ujarnya.

Sodri menegaskan fasilitasi untuk pondok pesantren tersebut tidak hanya bagi pondok pesantren biasa namun juga pondok pesantren disabilitas.

“Yang difasilitasi tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” pungkasnya.(ot/mj)