Polres Demak Ringkus Pengedar Sabu, Kiriman Napi Nusakambangan

DEMAK, Mediajateng.net – Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Demak, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Joko Setiawan (32), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Joko merupakan pengedar sabu yang yang sering beroperasi di wilayah Demak dan Semarang itu sudah lama menjadi incaran polisi.

Kepada polisi, tersanga Joko alias Jack, mengaku mendapatkan barang haram (sabu) tersebut dari sahabatnya yang masih mendekam di Lapas Nusakambangan.

“Sabunya dapat dari teman di LP Nusakambangan,” kata Joko saat gelar perkara narkoba di Mapolres Demak, Kamis (17/5/2018).

Persahaban antara Joko dan temannya
seorang napi LP Nusakambangan berinisial W alias Gering bermula saat keduanya saat mendekam di LP Kedungpane Semarang. Setelah Joko bebas, rekannya justru di pindahkan ke Nusakambangan.

Joko bertransaksi dengan W , seorang napi Nusakambangan yang dikenal sebagai bandar sabu tersebut, melalui pesan Whatsapp dengan sandi khusus.

Di setiap transaksinya, Joko mengambil 30 paket sabu. Satu paket berisi satu gram sabu tersebut, Dia beli Rp 900 ribu dan dijual kepada pelanggannya Rp. 1,2 juta.

“Transaksinya lewat Whatsapp. Sudah tiga kali bertransaksi dengannya. 30 paket habis dalam dua minggu. Untungnya 9 juta, hasilnya buat kebutuhan sehari hari,” akunya

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santosa, menyatakan, tersangka Joko ditangkap di rumahnya berikut barang bukti paket sabu.

Tertangkapnya Joko, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Mranggen, sering terjadi transaksi jual beli sabu.

“Saat diringkus, kita temukan 27 paket sabu yang 3 paket sudah dijual, ” kata Ibnu.

“Sabu ini di jual ke pelanggan yang masuk jaringannya. Joko ini punya jaringan tertutup yang sudah tersistematis, ” lanjutnya.

Dari tangan Joko, polisi berhasil mengamankan 27 paket sabu siap edar, tujuh buah pipa kaca, dua buah bong (alat penghisap sabu), enam buah potongan sedotan, dua buah telepon selular serta empat korek api gas.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Demak, AKP Paryudi menambahkan, selain pengedar sabu, anggotanya juga berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial
T (17), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Dari tangan tersangka T, polisi mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Setiap kali mengantar paketan (sabu), Tersangka T ini mendapat upah Rp. 50.000,” ungkap Paryudi.