Korban Disuruh Mandi Agar Leluasa Mengambil Motor

Semarang-mediajateng.net

Aksi yang dilakukan oleh Edi Sukanca,(27) Warga, Tegal Sari Rt.19/05, Kayen, Juwangi, Kab.Boyolali terhadap RW (19) warga Pancakarya Semarang ini tergolong nekat. Pria yang berpeofesi sebagai mekanik kendaraan kenalan melalui Facebook sejak dua bulan lalu.

Setelah itu keduanya beralih ke Watssap ubtuk pembicaran secara inten. Dari komunikasi tersebut kesuanya lantas memutuskan COD atau copy darat. Mereka berdua lantas bertemu di komplek Masjid Agung Jawa Tengah sekitar akhir Februari 2017.

“Saya dari boyolali naik bus menuju seriap ke Semarang. Terkahir kemarin saya janjian ketemu di Ada Jalan Fatmawati, Sendang Mulyo. Saya ajak putar putar selanjutnya saya berhenti di hotel Bukit Indah,”ujar Edi dihadapan Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo.

Setelah chek in korban langsung di suruh mandi, dengan alasan biar badan korban segar. Namun hal tersebut adalah akal akalan pelanu saja untuk dapat mengambil barang barang korban.

” tidak saya apa apakan, sumpah pak. Saya suruh mandi biar saya mudah mengambil barang barangnya saja. Karena saya lagi butuh uang untuk beli onderdil,” ujarnya.

Setelah dapat barang dan motor pelaku langsung pulang ke Boyolali. Aksi pelaku ini akhirya berakhir saat petugas Resmob Polsek Tembalang berhasil membekuk di Boyolali pada hari Senin (13/3) sekira pukul 15.00. Kini pelaku hadus meringkuk di Ruang Tahanan Mapolsek Tenbalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatana . Pekaku dijerat dsngan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.( MJ-303)