SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas Reskrim Polsek Gayamsari menangkap pelaku pengedar sekaligus pengguna pil koplo jenis Trihexphenidyl. Dalam menjalankan aksinya pelaku ini menjual pil haram ini kepada sejumlah anak jalanan dan pelajar di kawasan bantaran sungai Banjir Kanal Timur atau tepatnya di jalan Unta Raya, kota Semarang.
Tersangka, Yoga Kurniawan alias Bendel (22), warga Medoho Raya Rt 05/07 Kel Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial BB masih dalam pengejaran petugas
Dari keterangan Kapolsek Gayamsari Kompol Dedy Mulyadi tersangka ini sudah menjadi target operasinya lantaran informasi masyarakat sering melakukan transaksi pil koplo jenis Trihex kepada para anak jalanan.
“Kita sita sebanyak 1871 butir Trihex siap edar. Sasaranya pelajar dan anak jalanan. Sedangkan Bandarnya masih kita buru daalam tiga hari tersangka bisa menjual 2 ribu butir,” Ungkap Dedy kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Gayamsari Rabu (30/11).
Sementara menurut pengakuan Yoga disebutkan bahwa dari menjual pil Trihex ini dirinya bisa mengantongi keuntungan Rp400 ribu untuk tiap botolnya.
“Saya kulakan dari bandar 600 Ribu/ botol dengan isi 1000 butir. Saya jual eceran untuk 10 butir pil saya jual 10 ribu. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” ujar Yoga.
Yoga juga menuturkan, para langgananya sudah biasa bertransaksi di sekitar jalan Unta Raya hingga ke Jembatan Kartini. Sedangkan Yoga mengambil pil koplo ini dari bandar di kawasan Jalan Gajahmada, Semarang.
Akibat perbuatannya Yoga dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya makaimal 10 tahun dan atau 15 tahin Penjata. (MJ-303)
Comments are closed.