Pemprov Tandatangani Pengambil Alihan Aset

SEMARANG, Mediajateng.net – Sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, 4.532 aset senilai Rp 57.340.007.403 Pemprov Jateng akan diambil alih Pemerintah Pusat.
Alih kewenangan ang meliputi data personel, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen (P3D) tersebut akan diimplementasikan mulai Januari 2017 mendatang. Selain aset, 324 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, juga akan pindah ke sejumlah kementerian atau pemerintah pusat.
324 PNS tersebut saat ini bertugas di beberapa sub urusan, seperti di 14 jembatan timbang, akademi keperawatan (akper), penyuluh dan pengawas mutu perikanan, dan inspektur tambang. “Aset sudah divalidasi DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) Jateng dan Kementerian terkait. Data usulan personel juga sudah dikirim ke Kementerian terkait. Saat ini masih dalam proses penetapan keputusan dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” demikian dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jateng, Siswo Laksono saat seremoni penandatanganan P3D, di Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (26/9).
Siswo Laksono juga menjelaskan karena bermasalah, Pemerintah Pusat batal mengambil alih dua aset, yaitu jembatan timbang di Demak dan Purworejo. “Ada 16 jembatan timbang yang sebenarnya akan diambil alih. Tapi jadinya 14 jembatan timbang karena yang 2 sedang bermasalah,” kata dia.
Proses P3D tersebut bukan hanya implementasi pengambil alihan kewenangan dari pemprov ke pusat, namun juga dari pemkab/pemkot ke pemprov atau sebaliknya, yakni dari pemprov ke pemkab/pemkot. Untuk kewenangan dari pemkab/pemkot ke pemprov adalah pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK), terminal tipe B, pengawas ketenaga kerjaan, diklat dan penyuluhan, pengawas pertambangan, serta pengawas kelautan dan perikanan.
Dari peralihan tersebut, terhitung ada 29.809 ASN dari Pemkab/Pemkot yang akan dikelola pemprov. Sementara asetnya mencapai 13.211.207 unit dengan nilai Rp 6.411.142.896.210.
Sementara pengalihan aset dari pemprov ke pemkab/pemkot, adalah kewenangan metrologi legal (tera, tera ulang dan pengawasan) dipusatkan ke Kabupaten Banyumas, Pati, Kota Semarang, Kota Magelang dan Kota Tegal, dan 103 ASN. “Untuk aset bergerak dari Provinsi ke Kabupaten ada sebanyak 2.712 unit senilai Rp 5.408.768.811. Aset telah diverifikasi dan divalidasi oleh DPPAD,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo akan segera membereskan legalitas ambil alih kewenangan yang masih terkendala. Misalnya, sekolah yang berdiri di atas lahan kas desa. Pada persoalan ini, Ganjar akan merundingkannya dengan pihak terkait. Apakah harus ditukar tambah, atau membuat kesepakatan pinjam pakai. “Jika kemarin penanganannya berada di Pemkab/Pemkot, sekarang urusannya antara desa dan pemprov. Yang penting harus cepat selesai. Tahun ini harus beres,” tegasnya. (MJ-058)

Comments are closed.