Pemerintah Kecamatan Ajibarang Giat Sosialisasikan Gratifikasi

Banyumas, mediajateng.net – Camat Ajibarang berbagi tugas dengan Sekretaris Kecamatan memimpin S
sosialisasi gratifikasi ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang dimulai Senin 25 Oktober 2021 hingga 2 November 2021.

Camat Parsono memimpin Tim 1 mensosialisasikan gratifikasi bagi aparatur Pemerintah Desa Darmakradenan, sedangkan Sekretaris Kecamatan Seksianto memimpin Tim 2 di Desa Kracak.

Camat Ajibarang Parsono melalui Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Drs. Seksianto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi gratifikasi bertujuan untuk meminimalisir potensi KKN dilingkungan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang.

“Saya mengharapkan agar semua aparatur pemerintah desa mengerti dan memahami intisari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Aparatur Pemerintah Desa merupakan pengelola keuangan desa dan pelayan semua jenis layanan publik paling depan, sehingga mereka akan lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Agenda sosialisasi ini merupakan wujud komitmen kuat dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di Ajibarang untuk menolak gratifikasi,” katanya

Aparat pemerintah desa di masing-masing desa ada sekitar 10-13 orang ini mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sangat antusias dan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Ajibarang. Sekcam berpesan jika ada indikasi gratifikasi agar segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di kecamatan.

Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi ini akan berlangsung sampai 6 (enam) hari kedepan ditujukan untuk semua Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang yang jumlahnya ada 185 orang.

“Sosialisasi Gratifikasi hari pertama ini berjalan baik, tertib dan lancar serta sesuai prokes,” pungkas Sekcam. (MJ/50)