Pembuatan e-KTP di Demak Satu Hari Selesai

DEMAK, Mediajateng.net – Warga Demak kini bisa bernapas lega dalam pembuatan E – KTP. Jika biasanya proses pembuatan KTP Elektronik harus antre dan memerlukan waktu lama, kini tak perlu menunggu lama bisa memiliki KTP seumur hidup itu.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak mengklaim bahwa pembuatan KTP dalam tempo satu hari bisa jadi.

Kepala Dindukcapil Demak, Afhan Noor , mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait data kependudukan.

“Asalkan tidak ada masalah, Insya Allah, pembuatan KTP sehari jadi, ” kata Afhan Noor, didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Edy Sediyono, saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurutnya, mulai pertengahan tahun 2018 , pencetakan E-KTP yang biasanya hanya bisa memproduksi 400 lembar saja, sekarang telah bertambah menjadi 1.000 lembar.

“Jumlah warga yang mengajukan permohonan pembuatan E – KTP, setiap harinya berkisar antara 500-750 orang. Sementara kita sekarang bisa memproduksi seribu, sehingga pembuatan E-KTP dapat langsung terlayani dalam satu hari,” bebernya.

Guna mendukung kemudahan proses pelayanan pendataan kependudukan, sambung Afhan Noor,  perekaman data E – KTP dapat dilakukan di semua kantor kecamatan.

”Jadi, untuk perekaman data bisa dilakukan di kantor kecamatan masing – masing, sedangkan pencetakan blangkonya di kantor Dindukcapil. Warga datang ke sini tinggal menyerahkan surat bukti perekaman, agar bisa mengambil E-KTP,” terangnya.

Afhan Noor menambahkan, jika sebelumnya Dindukcapil menerbikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti E – KTP bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman data kependudukan, kini pihaknya tak lagi menerbitkan suket. Terlebih aturan pada Pemilu 2019 mendatang, mengharuskan pemilih menunjukan KTP dan tidak diperbolehkan memakai suket, saat menggunakan hak suaranya.

“Suket sekarang fungsinya sebagai bukti untuk mengambil KTP disini. Satu bisa dicetak, ” tutupnya.