Semarang -mediajateng.net
Oknum Polisi Lalu-lintas Polrestabes Semarang berinisial Bripka A yang terekam melakukan pemerasan di Semarang, Selasa (19/12) menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Dari keterangan yang ada diketahui oknum tersebut menerima 3 uang “titipan” dari pengendara yang terkena razia.
“Ini anggota beserta perwira pengendalinya,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji saat ditemui di kantornya, Jalan dr Sutomo Semarang, Selasa (19/12).
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan operasi lalu lintas yang dilakukan anggotanya itu sebenarnya resmi dan dilakukan 9 anggota di Jalan Raya Randugarut, mangkang, beberapa waktu lalu.
“Itu operasi legal dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalulintas cipta kondisi menjelang operasi lilin,” kata Ardi.
Dari pemeriksaan internal, dari 9 orang yang bertugas hanya Bripka A yang melakukan pungli karena anggota lainnya melakukan penilangan sesuai prosedur.
“Ada 3 titipan,harusnya itu tidak boleh, Itu dari luar kota semua,” tegasnya
Sementara itu hingga sore ini
pemeriksaan terhadap Bripka A masih berlangsung. Selain itu pemilik akun facebook yang mengupload video pertama kali juga dimintai keterangan.
Penanganan terhadap oknum itu sebenarnya sudah dilakukan sejak video tersebut viral hari Sabtu (16/12) lalu.
“Proses di Propam Polda teemasuk perekam untuk saksi, bernama Zaka,” pungkas Ardi.
Untuk diketahui video berdurasi 3 menit 14 detik yang diupload akun youtube Gaska Pelangi yang merepost video Zaka viral karena Bripka A sedang memeras pemotor yang ditilang. (MJ-303)












