Mbah Tun Gugat BPN Demak ke PTUN

SEMARANG, Mediajateng.net – Sumiyatun (68) atau biasa dipanggil Mbah Tun terus berjuang untuk mempertahankan kembali sawahnya.

Nenek renta dan buta huruf itu, kini kondisi kesehatannya terus menurun mengingat sawah sebagai ladang penghidupannya akan diambil orang.

Ya, sawah seluas luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak teramcam eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak atas Permohonan eksekusi dari sesorang pemenang lelang, Dedy Setyawan Haryanto.

Seperti diketahui, Mbah Tun telah memenangkan perkara ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 139 K/Pdt/2015.

Dalam putusan ini secara tegas menyatakan bahwa Mbah Tun adalah pemilik sah sertifikat hak milik dan menyatakan bahwa proses jual beli cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Upaya hukum terus dilakukan Mbah Tun meski fisiknya terus melemah.

Dukungan dan simpati terus berdatangan untuk memberikan semangat kepada Mbah Tun. Kini Mbah Tun tidak sendiri lagi, tak tanggung – tanggung , sebanyak 21 pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun ikut menngawal kasusnya itu.

Para pengacara dari
BKBH FH Unisbank, Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya kembali mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang atas penerbitan Sertifikat atas nama Dedy Setyawan Haryanto, Senin (2/3/2020).

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak seharusnya tidak menerbitkan sertifikat ini karena mengetahui tanah ini sedang dalam sengketa. Tidak mungkin BPN Semarang tidak mengetahui, karena Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 pihak BPN termasuk salah satu pihak sebagai turut tergugat V,” kata Karman Sastro, Kerua BKBH FH Unisbank didampingi Broto Hastono DPC PERADI RBA serta
Haryanto Direktur LBH Demak Raya.

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun juga mendatangi Komisi Yudisial melalui Penghubung KY Jateng untuk melaporkan sekaligus meminta KY monitoring proses sidang TUN kedepannya.

“Kita juga agendakan ke Polres Demak untuk meminta informasi sampai sejauh mana laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa. Kita juga Ke Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti legalisasi proses jual beli yang dilakukan oleh notaris yang senyatanya Mbah Tun dan suaminya tidak pernah hadir atau kenal sebelumnya dengan notaris PPAT Leny Anggraeni,” tandas Karman Sastro.

Seperti diketahui , kasus ini berawal dari perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa terhadap mbah Tun.

Dengan modus mengiming imingi bantuan ternak bebek, mbah Tun dan Suaminya diminta cap jempol yang tidak diketahui keperluannya.

Tak disangka, cap jempol ini merupakan bagian dari proses jual beli tanah kepada Mustofa. Dimana kemudian Mustofa telah menjadikannya agunan (jaminan) kepada PT. Bank Danamon Tbk Cabang Demak pada tahun 2010 dengan akta perjanjian kredit Nomor PK/141/2701/0110 tertanggal 27 Januari 2010 dengan nominal sebesar RP. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

Karena tak dapat melunasi hutangnya, Bank Danamon Tbk Cabang Demak melakukan proses lelang dan terjual kepada Sdr. Dedy Setyawan Haryanto.

Upaya terus dilakukan Mbah Tun untuk merebut kembali sawahnya, termasuk laporan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa ke Polres Demak dimana menghasilkan penetapan status Mustofa sebagai Daftar pencarian Orang (DPO).

Bahkan melaporkan Notaris dan PPAT Leny Anggraeni, SH karena melegalisasi cap jempol mbah Tun dan suaminya. Padahal keduanya tidak pernah hadir dan bertemu dengan Notaris PPAT ini.