Koalisi LSM Jateng Desak Ketua PN Semarang Beri Klarifikasi Tertulis Atas Putusan yang Janggal

Koalisi LSM Jateng Desak Ketua PN Semarang Beri Klarifikasi Tertulis Atas Putusan yang Janggal

Semarang, mediajateng.net, – Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI meminta klarifikasi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait adanya tiga putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Permintaan dilayangkan melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021 yang diserahkan melalui pegawai PN Semarang, Senin (19/4/2021).

Dalam suratnya, Koalisi LSM Jateng mendesak Ketua PN Semarang agar memberikan klarifikasi secara resmi. Alasannya, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan.

“Kami datang untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi kami yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh Ketua PN Semarang. Kali ini, kami melayangkan surat secara resmi permohonan klarifikasi atas perkara itu,” kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto.

Sebelumnya, Koalisi LSM mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan yang dianggap janggal yang dikeluarkan hakim PN Semarang.

Dwi menuturkan, mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Yang mana, dalam putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.

“Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” jelasnya.

Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Akan tetapi, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.

“Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara,” sebutnya.

Ia menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama. Karenanya, putusan perkara Nomor: 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/PN.smg sarat kepentingan karena sejak diputus, telah ada tiga putusan yang dikeluarkan PN Semarang.

“Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN,” jelasnya.

Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.

Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Susilo mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban tertulis dari permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.

“Kalau PN tidak memberikan jawaban tertulis atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan,” tudingnya.

Pada kesempatan sebelumnya, perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.

“Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus,” ucapnya. (ot/mj)