Semarang

Keberatan Atas Putusan PN Semarang, Kuasa Hukum Termohon Perkara Pailit Minta Penundaan Tahapan

×

Keberatan Atas Putusan PN Semarang, Kuasa Hukum Termohon Perkara Pailit Minta Penundaan Tahapan

Sebarkan artikel ini

Semarang, mediajateng.net, – Kuasa hukum termohon pailit perkara 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/pn.smg, Agus Wijayanto meminta hakim pengawas menunda tahapan sebelum ada kepastian pijakan putusan yang digunakan.

Hal ini disampaikan Agus Wijayanto sebagai bentuk keberatan dalam sidang rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (29/3).

Menurutnya, permintaan penundaan tahapan karena hakim pengawas dan kreditur menggunakan pijakan putusan yang berbeda.

Dalam proses perkaranya, terdapat tiga putusan. Hakim pengawas Betsy Siske Manoe menggunakan putusan ke tiga, dimana salinan tersebut belum diterima oleh tim kuasa hukum termohon pailit. Sementara, tim kurator menggunakan putusan pertama yang dilayangkan 16 Februari lalu.

“Ini kan sangat lucu, pijakan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan kepailitan berbeda,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Demi kepastian hukum, pihaknya meminta pada hakim pengawas untuk menunda tahapan sebelum ada kepastian pijakan putusan yang digunakan. Hal ini untuk meminimalisir perkara yang akan timbul selanjutnya. Sebab, pihaknya masih mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pastinya jika ada kesalahan, klien kami akan melakukan upaya hukum dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Di satu sisi, Hanitiyo yang juga kuasa hukum termohon mempertanyakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengabulkan permohonan pailit tersebut. Padahal BH hanya sebagai penjamin utang anaknya yaitu AH, bukan debitur. Bahkan, utang AH senilai Rp 8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Akta Notaris dan dua putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada utang dari termohon kepada pemohon.

“Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim. Klien kami tidak layak dipailitkan. Ini ada apa?” ujar Hanitiyo.

Terlepas dari hal itu, anak dari termohon pailit telah melakukan pembayaran kepada pemohon pailit melalui transfer bank. Hanya saja, identitas penerima berbeda dengan identitas pemohon pailit.

“Selain itu, perlu kami jelaskan bahwa pemohon pailit dahulu pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum termohon telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan. Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali,” imbuhnya. (ot/mj)