Jadi Aktor Utama Pengiriman Sabu 67 Kg, Warga Demak Terancam Hukuman Mati

DEMAK, Mediajateng.net – Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengamankan sebanyak 67 bungkus paket sabu dari lima kawanan yang merupakan sindikat narkoba internasional.

Lima tersangka itu yakni YT warga Demak, WD warga Rembang, WJ warga Rembang, TT warga Rembang dan YS warga Pekanbaru.

Sabu dengan berat 67 kilogram  itu di diamankan Tim BNN dari  dua lokasi berbeda. Lokasi penyitaan pertama dikakukan di Tegal Jateng, dengan barang bukti 56 bungkus sabu seberat 56 kilogram.

Lokasi kedua di rumah tersangka YT yang beralamat di Dukuhan RT 3 RW 3 , Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak. Di rumah YT tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat 11 kilogram.

Arman Depari,  Deputi Bidang Pemberantasan BNN,  dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penggerebegan di Demak merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berikut barang bukti di Tegal. “Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah YT dengan anjing pelacak,  petugas menemukan 11 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” kata dia.

Arman Depari juga menegaskan bahwa nantinya barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Karena ulahnya, tersangka YT merupakan salah satu aktor utama sindikat narkoba ini. “Dia yang mengorganisir semua kegiatan itu,  mulai menerima paket kiriman,  membongkar barang , menyimpan sekaligus mendistribusikannya,” tegas dia.

Oleh tersangka YT semua paket sabu yang disembunyikan didalam filter air itu disimpan di rumah saudaranya  Kasmuri,  Warga Desa Kalisari RT 02 RW 03, Kecamatan Sayung, Demak. “Sabu kwalitas kwalitas nomor satu itu berasal dari tetangga kita,  Malaysia,” kata dia.

Arman menegaskan, para tersangka akan dijerat  pasal 112, pasal 114 dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (MJ-045)

Comments are closed.