Gelar FGD, KIB Demak Siap Kawal Revisi Undang-undang Desa

admin
By
admin
2 Min Read

Media Jateng, Demak – Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak menggelar forum group discusion (FGD) dengan mengambil tema “Mengawal Revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014”, Jumat (5/1/2024).

Acara diskusi di warung makan Teras Ndeso Ngemplak Mranggen ini, dihadiri puluhan kepala desa perwakilan masing-masing kecamatan yang ada di Demak yang tegabung dalam KIB serta pengurus pusat KIB.

M Rifai Ketua KIB Demak menyatakan bahwa para kaded di Demak rutin menggelar diskusi dan FGD kali ini sudah yang kelima kalinya dilaksanakan.

Menurutnya, revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 perubahan kedua sudah sejak tahun 2022 digulirkan. Upaya gerakan para kades di Idonesia baik dengan aksi massa dan lobi politik terus bergulir, akan tetapi sampai sekarang belum disahkan oleh DPR RI.

“Revisi uu desa yang kedua ini memang sangat penting bagi keberlanjutan desa,masyarakat desa dan pemerintahan desa. Dalam beberapa usulan perubahan uu desa ini lebih kita utamakan mengoptimalkan peran desa yang sejatinya,pemdes bukan hanya sekedar alat pelaksana,tapi bagaimana kewenangan desa dalam penguatan dan kemajuan desa ini benar-benar bisa terlaksana,” kata M Rifai yang juga Kepala Desa Jamus Kecamatan Mranggen kepada awak media.

Saat ini, lanjut Rifai, asas rekognisi dan susidiaritas masih samar atau setengah hati,maka revisi ini bertujuan untuk asas-asas tersebut bisa berjalan semestinya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar revisi
Undang-undang Desa Nomor 6 yang kedua bisa disahkan sebelum pemilu,” tandas Rifai.

Dalam kesempatan itu, Rifai juga menyatakan bahwa terkait sikap politik kades untuk pemilu 2024, kades netral sesuai amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29.

“Kami para kades netral dan tegak lurus kepada presiden RI bapak Joko wWdodo,” tegasnya.(MJ/60)

Share This Article