Media Jateng, Semarang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial YGRP. Laporan tersebut diterima secara resmi setelah isu yang bersangkutan ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan laporan tertulis diterima BK pada Senin (29/6/2026). Menurutnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan resmi, bukan semata-mata dari informasi yang beredar di media sosial.
“Kami sudah menerima surat pengaduan. Selanjutnya laporan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Giyanto.
Ia menjelaskan, laporan diajukan oleh istri anggota dewan yang bersangkutan. Karena menyangkut persoalan etik, BK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
Sebagai langkah awal, BK akan menggelar rapat internal untuk menelaah materi pengaduan. Setelah itu, pihak pelapor maupun terlapor akan dipanggil guna memberikan klarifikasi sehingga seluruh informasi dapat diperoleh secara utuh.
“Kami akan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Semua keputusan nantinya didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan opini yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Selain melakukan klarifikasi, BK juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Giyanto menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan catatan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas kedewanan oleh YGRP. Berdasarkan pemantauan BK, yang bersangkutan masih aktif mengikuti berbagai agenda resmi DPRD, baik rapat komisi, fraksi, maupun kegiatan lainnya.
“Sejauh ini tidak ada catatan mengenai kehadiran atau pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD. Yang kami tangani saat ini adalah laporan dugaan pelanggaran etik yang baru kami terima,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Giyanto menjelaskan Badan Kehormatan memiliki mekanisme penegakan kode etik yang bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun, ia menegaskan belum ada kesimpulan apa pun terhadap perkara tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap awal.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Proses masih berjalan dan semua akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul unggahan di media sosial yang menuding YGRP mendatangi sebuah tempat pijat saat istrinya tengah hamil. Meski demikian, BK menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan bukti dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik. (ot/mj)
