DEMAK, Mediajateng.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu, alat penghisap (bong), handphone serta topi.
Ketiga tersangka masing – masing , Sukisno (32) warga Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak, Muhamad Rosidi (19) warga Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Semarang dan Sri Mulyadi (25) warga Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Semarang.
Mereka ditangkap di rumahnya masing masing pada tanggal 17 Januari lalu. Tidak ada perlawanan dari ketiganya, saat petugas meringkus.
Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, mengungkapkan, dari tiga tersangka tersebut, ada yang pemakai sabu, kurir serta pengedar.
“Demak itu Kota Wali, kamu ndak usah pakai sabu di Demak, apalagi sampai menjualnya. Mengotori Demak saja, ” kata AKBP Maesa, saat gelar perkara narkoba, di Mapolres Demak, Kamis (25/1/2018).
Tertangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berawal dari tertangkapnya tersangka Sukisno yang tengah menikmati barang haram tersebut dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti satu paket sabu yang berisi seperempat gram sabu. Sukisno mengaku, serbuk kristal putih itu, dia dapat dari rekannya M Rosidi alias Klowor. Satu paket yang berisi seperempat gram sabu, ditebusnya Rp. 300.000.
“Sabunya saya pakai sendiri , biar tidak ngantuk saat nyopir ke luar kota. Sudah 6 kali pakai,” kata Sukisno
Bedasarkan pengakuan dari Sukisno, petugas kemudian meringkus tersangka M Rosidi. Dari dua pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut, polisi meringkus pengedarnya, yakni tersangka Sri Mulyadi.
Sri Mulyadi membantah sebagai pengedar, dia berdalih hanya sebagai perantara saja dari temannya yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Semarang. Setiap 0,5 gram sabu, dia harus menebusnya Rp. 550.000.
“Saya hanya perantara saja mas. Barangnya (sabu) dapat dari temen di LP. Setelah SMS dan transfer uang, baru dikirim ke alamat yang sudah kita tentukan,” kata Sri, buruh bangunan yang tubuhnya penuh tatto.
Terkait pengakuan dari tersangka, Polres Demak akan bekerjasama dengan Polda Jateng, untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut dan mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam LP.
“Kita akan koordinasi dengan Polda, untuk mengungkap jaringan narkoba ini, ” tutup Maesa.
