Media Jateng, SEMARANG – Kasus pembuangan limbah cair warung bakso ke saluran got di wilayah Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang viral di media sosial mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Bersama Camat Banyumanik dan Lurah Srondol Wetan, DLH Kota Semarang turun langsung melakukan koordinasi dan mediasi dengan pemilik usaha serta warga terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi agar persoalan pembuangan limbah tidak kembali terjadi.
Dalam mediasi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik warung mengenai pentingnya pengelolaan limbah usaha kuliner. Salah satu solusi yang disampaikan adalah menampung limbah cair terlebih dahulu menggunakan wadah khusus.
Setelah terkumpul, limbah tersebut nantinya dapat diambil secara berkala menggunakan kendaraan penyedot.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, mengatakan pemilik warung bakso telah menyanggupi untuk menampung limbah sebelum dilakukan penyedotan oleh petugas.
Selain penampungan limbah, DLH juga menyarankan pemilik usaha menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) portabel maupun grease trap.
“Kalau kami mengusulkan untuk ada grease trap. Yang kedua, bisa menggunakan IPAL portable. Sekarang sudah banyak dijual dan harganya juga bervariasi,” ungkap Wahyu, pada Rabu (4/11/2026).
Grease trap merupakan perangkat yang berfungsi memisahkan lemak, minyak, dan sisa makanan agar tidak langsung mengalir ke saluran pembuangan.
Fasilitas ini dinilai penting bagi usaha kuliner yang menghasilkan limbah berminyak, termasuk warung bakso yang menggunakan kuah kaldu dalam proses produksinya.
Sementara itu, IPAL portabel dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di tempat sewaan. Perangkat tersebut relatif fleksibel karena dapat dipindahkan apabila pemilik usaha harus berganti lokasi.
Menurut Wahyu, persoalan pengelolaan limbah tidak hanya berpotensi terjadi pada warung bakso. Restoran, rumah makan, hingga usaha kuliner berskala kecil juga perlu memperhatikan pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran lingkungan.
Meski demikian, penerapan fasilitas pengolahan limbah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki tantangan tersendiri.
Pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak maupun tenda umumnya tidak memiliki bangunan permanen sehingga pemasangan instalasi pengolahan limbah menjadi lebih sulit.
“Kalau UMKM memang namanya UMKM, kami hanya bisa melakukan pembinaan. Kalau restoran mungkin sebagian sudah punya, tetapi kalau PKL model tenda tentu lebih sulit,” jelasnya.
DLH Kota Semarang menegaskan akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha agar pengelolaan limbah menjadi perhatian bersama.
Penanganan kasus di Srondol Wetan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha kuliner lainnya agar tidak membuang limbah sembarangan ke saluran got.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kualitas lingkungan Kota Semarang agar tetap bersih, sehat, dan terhindar dari pencemaran akibat limbah usaha.(ot/mj)

