Nekat. Bapak di Kabupaten Grobogan Tiduri anak Sejak Taman TK hingga SMP

admin
By
admin
3 Min Read

Polres Grobogan saat memberi keterangan ungkap kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak kandung. Foto: Mediajateng.com/ Humas Polres Grobogan

Media Jateng, Grobogan — Seorang ibu rumah tangga berinisial C (40) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dibuat terkejut sekaligus hancur saat mengetahui rahasia kelam yang disimpan putrinya, S (14). Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar secara tidak sengaja bermula dari aksi sang anak yang mendadak mencaci maki ayah kandungnya sendiri, SHF, di tengah pasar.

Rasa penasaran dan curiga membuat sang ibu lantas menginterogasi putrinya setibanya di rumah. Alangkah terkejutnya C, kemarahan bocah yang duduk di bangku SMP tersebut ternyata dipicu oleh rasa trauma dan benci mendalam akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri secara berulang-ulang.

Tak tanggung-tanggung, korban S mengaku bahwa aksi bejat ayah kandung tersebut sudah dialaminya sejak ia masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) hingga beranjak remaja di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi awalnya ibu dan anak ini pergi ke pasar. Sang anak tiba-tiba mencaci maki ayahnya. Sang ibu mencoba tenang, dan saat sampai di rumah, ia menanyakan alasan sikap tersebut kepada anaknya,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Grobogan, Kompol Muhammad Fadhlan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (7/8/2026).

“Setelah ditanya di rumah, ternyata dari pengakuan korban, ayah kandung telah menyetubuhi anaknya sendiri,” lanjutnya.

Aksi Beku Bertahun-tahun, Korban Alami Trauma Berat
Ketika pihak kepolisian mendalami kasus kekerasan seksual ini, terungkap bahwa frekuensi perbuatan cabul tersebut sudah sangat sering terjadi selama bertahun-tahun.

“Tak terhitung berapa kali. Karena sudah sejak TK hingga SMP, bisa saja 7 tahun lebih kelakuan bejat sang ayah ini berjalan,” papar Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hingga saat ini korban masih mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Oleh karena itu, penyidik kepolisian harus menggunakan pendekatan persuasif secara perlahan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban.

“Korban mengalami trauma mendalam, sehingga saat ditanya mengenai detail frekuensi kejadian, keterangannya masih berproses mengingat kondisi psikis korban saat ini,” imbuhnya.

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Pulau
Mendapati laporan resmi dari ibu korban, jajaran Satreskrim Polres Grobogan langsung bergerak cepat. Namun, pelaku SHF sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memastikan keberadaan pelaku yang bekerja di area tambang luar pulau, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan kasus pencabulan anak ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejal tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Grobogan tengah melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share This Article