Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk merealisasikan seluruh usulan yang masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mangatakan, usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan anggota dewan melalui reses, dialog dengan warga, hingga kunjungan langsung ke berbagai wilayah.
Ia menjelaskan, pokir menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kebutuhan masyarakat dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir merupakan hak anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari reses, dengar pendapat, maupun saat turun langsung ke lapangan. Karena itu kami berharap seluruh usulan yang sudah masuk dapat menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Pilus, sapaan akrabnya, seusai Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu (3/6/2026).
Menurut Pilus, jumlah usulan Pokir yang telah dihimpun mencapai lebih dari 2.000 usulan dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Usulan tersebut telah melalui tahapan pembahasan dan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyusunan program pembangunan Kota Semarang tahun mendatang.
“Kami sudah mengumumkan sekaligus mengesahkan Pokir DPRD. Harapannya, seluruh usulan yang telah masuk dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Semarang sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar aspirasi yang disampaikan warga masih berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana lingkungan.
Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pavingisasi, drainase, hingga fasilitas umum yang mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Pembangunan lingkungan masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Jalan lingkungan, paving, maupun saluran drainase tentu membutuhkan perawatan dan perbaikan secara berkelanjutan karena kondisinya bisa mengalami kerusakan dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Pilus menilai peran anggota DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan.
Karena itu, lanjut Pilus, masyarakat tidak perlu menunggu masa reses untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
“Kalau ada kebutuhan atau kerusakan lingkungan, masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan anggota dewan di daerah pemilihannya. Bisa melalui pertemuan RT, RW, kegiatan kemasyarakatan, atau saat kami turun ke wilayah,” ujarnya.
Menurut dia, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Seluruh usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan.
“Dewan berasal dari daerah pemilihan masing-masing dan memiliki kewajiban memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang telah dihimpun kemudian kami masukkan ke dalam Pokir dan diunggah melalui SIPD untuk menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Pihaknya berharap usulan yang telah disampaikan dapat direalisasikan secara maksimal tanpa banyak pengurangan. Namun demikian, Pilus menegaskan bahwa DPRD hanya mengusulkan lokasi dan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Sementara penentuan anggaran menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tim teknis terkait.
“Tentu harapan kami seluruh usulan bisa terealisasi. DPRD tidak menentukan besaran anggaran karena itu menjadi kewenangan perangkat daerah dan tim teknis. Kami fokus menyampaikan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (ot/mj)












