Semarang

Warga Ngeluh di Medsos Urus Dokumen Kependudukan, Camat Tembalang Beri Klarifikasi 

×

Warga Ngeluh di Medsos Urus Dokumen Kependudukan, Camat Tembalang Beri Klarifikasi 

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Viral di media sosial, seorang warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang mengeluh tentang pelayanan saat ia akan mengurus dokumen di kantor Kecamatan Tembalang.

Dalam unggahan di salah satu akun Instagram disebutkan jika warga tersebut akan mengurus dokumen terkait surat pernyataan bahwa dua nama orang merupakan satu orang yang sama, ia menyebut pihak kecamatan justru malah meminta warga tersebut agar datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang.

Warga merasa pihak kecamatan tidak bisa memberikan solusi pelayanan yang baik kepada warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Eko menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Semarang, Sekda Kota semarang dan masyarakat di Kecamatan Tembalang atas ramainya kasus tersebut di media sosial.

“Itu kejadian kemarin Jumat, 29 Mei 2026, seorang warga kami meminta surat keterangan satu nama untuk pengurusan waris. Surat keterangan satu nama ini diminta karena dari 3 data yang diajukan ada salah satu nama ayah kandungnya berbeda dengan yang lain, nah ini kami tidak bisa mengecek data tersebut, karena semua data kependudukan itu ada di Dispendukcapil,” ujar Eko.

Ia mengatakan untuk pengurusan dokumen dengan nama berbeda yang resmi secara hukum memang bukan kewenangan dari pihak kecamatan.

Namun demikian, pihak kecamatan hanya bisa memberikan surat yang menerangkan bahwa dua nama yang diajukan adalah benar satu orang sesuai dengan data dukung yang diberikan pihak pemohon atau surat keterangan satu nama yang bersifat sementara.

Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut hanyalah surat keterangan sehingga belum tentu bisa digunakan dalam kepengurusan lain misalnya waris.

“Kami bisa berikan surat keterangan dari nama tapi dengan data dukung yang ada, Jumat siang itu kami berikan, tapi surat tersebut akan digunakan untuk menurus apa kami tidak bisa jamin apakah surat tersebut sah,” terangnya.

Eko juga memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar sebelum mengurusi dokumen sebaiknya menyiapkan semua data dukung yang diperlukan serta mengurus sendiri tanpa melibatkan calo.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang akan mengurus dokumen benar-benar menyiapkan data dukung dan jangan pakai calo, jadi diurus sendiri dan pengurusan dokumen itu semua gratis,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan masalah tersebut sebenarnya terjadi ketika salah satu warga yang mengajukan surat keterangan satu nama untuk kepentingan pengurusan hak waris.

Dalam pengajuan ternyata ada perbedaan nama dalam dokumen, sehingga pihak kecamatan meminta agar pemohon melakukan perbaikan data.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan kecamatan sudah benar.

Sebab, penyelesaian kasus perbedaan nama dalam dokumen administrasi kependudukan tidak dapat diputuskan oleh lurah, camat, maupun kepala dinas, melainkan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Memang adanya perbedaan nama ini bukan wewenang lurah, camat bahkan dinas. Penetapan ini harus melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri,” jelas Yudi.

Ia mengatakan bahwa Dispendukcapil bisa memberikan surat pengantar serta pendampingan administrasi yang diperlukan untuk proses pengajuan ke pengadilan. Pendampingan seperti administrasi kependudukan.

“Persyaratan yang dibutuhkan juga akan kami bantu lengkapi,” jelasnya.

Dia mengatakan proses penetapan di pengadilan diperlukan ketika  identitas yang dipersoalkan berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia atau dokumen yang diterbitkan sudah berlangsung cukup lama. Hal ini perlu dilakukan agar bisa mengungkap kebenaran identitas yang berbeda.

“Kebenaran dokumen itu ngga cukup lewat lurah, camat, ataupun dinas. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan nantinya hakim akan memeriksa berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda benar merujuk pada orang yang sama.

“Kadang masyarakat hanya membawa surat pernyataan dan saksi. Padahal pejabat yang sekarang menjabat pun belum tentu mengetahui kondisi puluhan tahun lalu. Karena itu diperlukan proses pembuktian yang objektif melalui pengadilan,” ujarnya.

Yudi menegaskan seluruh pejabat publik harus berhati-hati dalam menangani perubahan atau penetapan identitas seseorang karena berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi negara.

“Pejabat publik mulai dari lurah, camat sampai kepala dinas harus berhati-hati. Kami terikat dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan identitas seseorang,” kata dia.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan yang menjadi kepentingannya agar informasi yang diterima tidak mengalami kesalahan penyampaian.

“Kalau bisa urusan administrasi kependudukan diurus sendiri sehingga penjelasan dari petugas diterima langsung oleh yang bersangkutan. Jangan sampai disampaikan melalui orang lain karena sering kali informasinya menjadi berbeda,” tandasnya. (ot/mj)