Solo

Cegah Penyelewengan Dana Hibah. Ini Langkah Walikota Surakarta ke OPD

×

Cegah Penyelewengan Dana Hibah. Ini Langkah Walikota Surakarta ke OPD

Sebarkan artikel ini

Walikota Surakarta Respati Ardi

Media Jateng, Solo– Walikota Surakarta Respati Ardi. memerintahkan kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan skema cashless atau sistem transfer ke rekening tercatat dalam penyaluran dana hibah.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan ataupun praktik korupsi pada penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Solo.

Dengan skema cashless atau sistem transfer ke rekening tercatat dalam penyaluran dana hibah, sehingga alokasi dana hibah dapat terpantau dengan baik karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan.

Hal tersebut disampaikan Respati dalam merespon kasus korupsi dana hibah yang terjadi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surakarta.

“Di era saya semenjak saya menjabat, saya memerintahkan seluruh hibah di Kota Surakarta menggunakan transfer rekening tercatat yang sebelumnya tidak rekening tercatat dan pasti akan tercatat semua, terbukti tercatat di OJK dan lain-lain,” ungkapnya.

“Maka dari itu sudah jelas perbedaannya. Dan seluruh OPD, hibah saya buka semuanya adalah cashless. Jadi penerima bisa mengetahui dan nanti diaudit mudah sekali. Ini menjadi langkah pengawasan extra,” kata Respati, Kamis 7 Mei 2026.

Di sisi lain, Walikota Surakarta Respati mengatakan jika peristiwa ini menjadi pengingat bagi semuanya untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

Walikota Surakarta meminta kepada jajarannya untuk menjalankan tugas dengan berintergirtas.

“Ini jadi pengingat kita semua yang sedang bertugas, jadi pengingat kita untuk bekerja amanah terbuka. Karena ini sudah jaman terbuka jangan bermain-main. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan rakyat,” tuturnya.

Ke depan, Respati meminta kepada KONI Surakarta untuk segera merencanakan program pembinaan bagi para atlet dengan baik.

“Saya dorong agar KONI segera membuat DBOD Desain Besar Olahraga Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.***