Media Jateng, Semarang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna Dewan tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 tahun 2023, di ruang rapat Paripurna, Rabu (4/6/2025).
Penetapan Perda PDRD dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman dan dihadiri wakil ketua DPRD, dan seluruh anggota. Hadir juga Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, Wakil walikota Semarang, Iswar Aminuddin dan para OPD.
“DPRD menyetujui Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas sebelumnya oleh Panitia Khusus (Pansus). Di rapat Paripurna ini kita tetapkan dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot dan Dewan,” kata Ketua DPRD yang akrab disapa Pilus.
Pilus mengatakan Perda Pajak Daerah dan Retribusi ini, sebelumnya diajukan oleh Pemkot Semarang, terkait Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2023.
“Perda yang disahkan hari ini setelah kami bahas dan melalui rapat dengar pendapat dengan jajaran OPD serta memperhatikan dari pendapat akhir Fraksi di dewan,” tuturnya.
Pilus berharap dengan terbitnya Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Pihaknya meminta agar Pemkot Semarang bisa segera menyosialisasikan Perda ini ke masyarakat agar paham dan teredukasi tentang pajak daerah dan retibusi daerah.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar pengenaan opsen yang mulai berlaku 5 Januari 2025 dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dan pelaksanaan pemungutan PDRD harus memperhatikan adanya kebijkan fiskal pusat dan daerah,” pungkasnya.(**)
