Masih Punya Tunggakan PBB? Cek Program Bebas Denda PBB Disini Yuk !

admin
By
admin
2 Min Read

Media Jateng, Semarang, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali menggelar program spesial untuk meringankan beban warga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mengutip dari akun Instagram @bapenda.smg Program “Bebas Denda Tunggakan & Diskon 20% Ketetapan PBB tahun 2018-2022”, program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI yang ke-78.

Program tersebut berlangsung mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2023.

Baca Juga :

Segera Manfaatkan Perpanjangan Diskon 30% BPHTB dan PTSL Hingga 31 Agustus 2023, Jangan Sampai Terlewatkan !

Menurut Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, program ini memberikan kesempatan kepada warga Kota Semarang yang memiliki tunggakan PBB tahun 2018-2022 untuk mendapatkan manfaat berupa bebas denda dan diskon sebesar 20% dari total ketetapan PBB yang terhutang.

“Program diskon ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus. Inisiatif semacam ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada warga untuk segera melunasi tunggakan PBB,” ujarnya saat dihubungi mediajateng, kemarin.

Periode program yang dimulai sejak tanggal 28 Agustus ini memberikan waktu yang cukup luas bagi warga Kota Semarang untuk mengatur keuangan mereka dan memanfaatkan diskon yang ditawarkan.

Baca Juga :

Bayar PBB Di Banyumas Bisa Online Lewat Aplikasi Bima Qris

“Program ini juga sejalan dengan semangat peringatan HUT RI ke-78, di mana masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Iin, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Iin menambahkan, Program “Bebas Denda Tunggakan & Diskon 20% Ketetapan PBB tahun 2018-2022” dari Bapenda Kota Semarang ini memberikan kemudahan dan insentif yang sulit untuk dilewatkan.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera bayarkan PBB Anda sebelum periode program berakhir pada tanggal 30 September 2023. Semarakkan HUT RI ke-78 dengan tindakan nyata!. (ot/mj)

Share This Article