Edarkan Sabu Warga Kedungwuni Ditangkap Polisi

Kota Pekalongan – mediajateng.net

Miftah (45) warga Desa Mroto Kecamatan kedungwuni Kabupaten Pekalongan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, Selasa (3/10) malam.
Pria tersebut kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Miftah (45) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menggeledahnya, di salah satu cafe yang terletak di Desa Tangkil Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya Kamis (5/10)

Akhirnya pada Selasa malam (3/10) pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa mengetahui kalau tersangka yang masuk dalam daftar terget operasi berada di salah satu cafe yang terletak di Desa Tangkil Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Petugas langsung memeriksa, Dari saku celana yang di pakai tersangka, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,86 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.

“Penangkapan seorang pengguna sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang sebelumnya. Dan dari hasil tes urine, Miftah terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tandasnya.

Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, 114 ayat (1) dan atau dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJ-303)