Saber Pungli, Kapores Tegal Juga Sebar Nomor Hp Pribadi

SLAWI, Mediajateng.net – Gerakan saber pungli di tubuh kepolisian dengan menyebar nomor handphone pribadi juga dilakukan Kapolres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Adi Vivid AB melalui Wakapolres Tegal Kompol Padli menyatakan, seoptimal mungkin melaksanakan instruksi Kapolri terhadap penindakan pungli, khususnya terkait pelayanan masyarakat.

“Bebas pungli merupakan program prioritas 100 hari Kapolri yakni, profesional, modern dan terpercaya (Promoter) di bidang pelayanan,” jelas Wakapolres Tegal, Senin (24/10).

Wujud pelaksanaan program Promoter di bidang perbaikan pelayanan publik, Polres Tegal menyebar MMT dan spanduk bertuliskan “Stop Pungli” di beberapa titik. Yakni di Mapolres Tegal, Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD)/Samsat Kabupaten Tegal.
Di tempat pelayanan pengurusan SIM Polres Tegal, pelayanan cek fisik dan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor UP3AD.
MMT dan spanduk tersebut mengkampanyekan bahwa pengurusan SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan BPKB sesuai PNBP dan cek fisik adalah gratis.
“Bebas pungli, juga berlaku untuk pelayanan Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tilang, kecelakaan lalu lintas dan kasus reskrim,” tegas dia.
Dalam MMT dan spanduk tersebut, jajaran Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk turut aktif. “Jika masyarakat mendapati pungli, bisa langsung melapor ke Kapolres Tegal, melalui nomor 08155221998, atau ke nomor  0283.49110,” terang dia. (MJ-045)

Comments are closed.