Media Jateng, Demak – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak bersama Lembaga Bantuan Hukum Kamelia melakukan sosialisasi layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, Kamis (10/11/2022).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fajar Cipto Kuncoro menjelaskan mengenai ruang lingkup bantuan hukum. Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan, termasuk tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.
“Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” ujarnya.
Fajar menambahkan, bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
“Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi,” katanya.
“Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum,” lanjut Fajar.
Dalam kesempatan itu, Qonik Hajjah Masfuah Ketua LBH Kamelia menerangkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan.
“Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lain,” ujarnya.
“Dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu ini, menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan HAM,” imbuhnya. (MJ/60)

