Rp 4 Triliun Tutup BPJS, RS Pun Bernafas Lega

Grobogan, Mediajateng.net – Pemerintah pusat mengucurkan dana senilai Rp 4,9 T dialokasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menutup tunggakan. Pembayaran tunggakan dengan alokasi dana tersebut membuat rumah sakit bernafas lega.

Hal itu dijelaskan Imam Suroso SH, SSos, MM, anggota komisi XI DPR RI saat berkunjung ke Kabupaten Grobogan. Bertempat di kantor Kelurahan Grobogan, Imam Suroso mengatakan, dana yang dibagi ke seluruh perwakilan BPJS ini mampu membayar tunggakan selama satu bulan.

“Dana Rp 4 Triliun ini diusahakan komisi XI dengan meminta kepada Menteri Keuangan. BPJS kita sampaikan kasihan rumah sakit dengan tunggakan sampai Rp 9,5 Triliiun. Alhamdulilah, dana cair dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan RI senilai Rp 4,9 Triliun. Artinya, rumah sakit bisa ambegan lagi,” paparnya.

Dengan pembayaran BPJS tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Mbah Roso ini, rumah sakit bisa melayani masyarakat dengan maksimal karena tunggakan sudah terbayarkan.

“Namun, setelah bisa terbayarkan, kita berpesan agar masyarakat jaga kesehatan. Biar tidak sakit-sakit lagi. Biar negara juga tidak jebol anggarannya,” tambah pria asal Pati ini.

Selain kehadiran Imam Suroso, hadir juga Daud Pujangga. Daud yang menjabat sebagai Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Kudus mengatakan, dana yang dialokasikan BPJS Cabang Kudus mampu membayar kebutuhan rumah sakit sebagai rekanan.

“Dari dana Rp 4,9 Triliun dibagi secara nasional. Kita juga mendapat alokasi anggaran. Kita mampu membayarkan tanggungan selama satu bulan. Kita telah bayarkan tanggungan hingga bulan Juli 2018 ini,” tambah dia.

Pascapembayaran ini, BPJS cabang Kudus ini juga berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap para peserta. Terutama pada saat kamar penuh, RS juga harus membuat pernyataan bahwa kamar benar-benar penuh.

“Jika kamarnya penuh, RS harus buat pernyataan jika kamar benar penuh. Jadi supaya tidak ada curiga diantara kita. Dari peserta tidak ada curiga, dari kita sebagai penyelenggara juga tidak ada curiga kepada rumah sakit,” katanya.

Di Kabupaten Grobogan sendiri, BPJS telah melakukan kerjasama dengan lima rumah sakit besar. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit swasta. Daud menambahkan, semua rumah sakit yang telah melakukan kerja sama untuk tidak melakukan penambahan biaya bagi pasien.

“Semua rumah sakit telah melakukan kerjasama dan komitmen tidak akan melakukan penambahan biaya bagi pasien yang dirawat sesuai kelas,” tambahnya.

Untuk kerjasama ini, tambah dia, juga dilakukan dalam pelayanan yang sesuai dengan kenyataan. Dimana, ketika ada pasian dari BPJS yang harus dirawat di ruang kelas tiga, saat kamar penuh, pihak RS harus membuat surat pernyataan. (Ag-Mj)