Polres Demak Bakal Angkut Pedagang yang Jual Petasan

DEMAK, Mediajateng.net – Momentum Ramadhan senantiasa di manfaatkan warga untuk mencari rejeki dengan berjualan. Petasan dan kembang api menjadi satu dari sekian barang dagangan yang tepat untuk menumpuk pundi keuntungan.

Namun demikian, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, Polres Demak menggelar razia petasan di Kota Wali ini. Razia tersebut merupakan salah satu bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)

Kepala Bagian Operasional Polres Demak, Kompol Sutomo menyampaikan, pihaknya telah meminta para pedagang kembang api agar dapat kooperatif dan tidak menjual petasan.

Untuk itu, target yang disasar dalam operasi tersebut, mulai dari pedagang eceran hingga distributor besar.

“Kita sudah peringatkan agar tidak jualan petasan. Petasan dilarang dan nggak boleh dijual. Kalau ‘ngeyel’ ya kita angkut,” tutur Sutomo , Kamis (24/5/2018) sore.

Menurut Sutomo, pedagang kembang api yang memasok dalam jumlah banyak harus mengantongi izin. Termasuk juga memperhatikan ukuran kembang api api tersebut demi menjaga keselamatan kita bersama.

“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari dua inci bisa digunakan. Tapi kalau lebih harus izin,” jelasnya.

Selain petasan, polisi juga menggelar razia minuman keras selama bulan Ramadan. Terlebih, sebelumnya sudah terjadi banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan.

“Kita terus razia miras, baik oplosan maupun bermerek. Sudah ada ratusan botol yang kita sita. Jangan sampai ada korban jiwa akibat mengkonsumsi miras,” ujarnya